Para pelaku Pembakar Pospol Pejompongan Tanah Abang telah di Tangkap oleh Satreskrim Polres Jakarta Pusat

Para pelaku Pembakar Pospol Pejompongan Tanah Abang telah di Tangkap oleh Satreskrim Polres Jakarta Pusat

mediacyberbhayangkara.com – Jakarta – polres Jakarta pusat menetapkan 3 (tiga) orang sebagai tersangka atas kasus pembakaran pos polisi Pejompongan di saat terjadinya aksi kerusuhan pada hari Senen (11/4/2022)

Hal tersebut disampekan oleh Wakapolres Metro Jakarta pusat AKBP . Setyo K .Heriyanto saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa 12/4/2022.

Satu dari tiga orang yang masih di bawah umur dan dua laenya masih masuk katagori dewasa, pelaku yang di bawah umur berinisial AF 17 tahun masih bersekolah di kelas 12 SMK, dan tersangka ke dua berinisial RS 22 tahun sudah bekerja di salah satu perusahaan, dan ke tiga berinisial RE 19 tahun, pemuda putus sekolah, dan ketiganya ini dari satu kota, yaitu dari kota Bekasi merekapun saling kenal satu sama Laen.” Ujar .AKBP . Setyo .

Dari ketiga orang ini sudah mempersiapkan diri untuk melakukan pembakaran terhadap Pos Polisi saat masa di serang mundur, Pos Polisi di bakar dengan Bom molotov, botol berisi dengan bahan bakar yang sudah terisi dengan sumbu kemudian di bakar dan di lemparkan ke arah Pos Polisi yang terletak di Pejompongan, ketiga melakukan pembakaran terhadap Pos Polisi.

Wakapolres menambahkan usai peristiwa itu pihaknya mengumpulkan sejumlah bukti guna menangkap pelaku pembakaran pos polisi.

Adapun pembuktian – pembuktian misalnya, bom molotov yang digunakan pelaku, kedua dari rekaman CCVT , dan ketiga adalah patroli cyber sosial media.

Ketiga tersangka dikenakan pasal 187 KUHP terkait melakukan pembakaran kurangan penjara lima tahun.

(Tayeb Bens)

Tinggalkan Balasan