Mediacyberbhayangkara.Com
Ciamis, Jabar — Seorang oknum Apartur Sipil Negara (ASN) yang berstatus sebagai Guru di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Pangandaran menjadi tersangka dalam kasus penjualan Aset Daerah berupa perangkat lunak.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Ciamis Dra. Soimah SH.,MH saat menggelar jumpa pers menjelaskan, kasus korupsi perangkat lunak di salah satu SMP di Pangandaran dilakukan oleh dua (2) orang tersangka, (AS) selaku oknum guru sedangkan (GL) yang berstatus sebagai wiraswasta yang diduga sebagai penadah.

“Ada dua tersangka yang ditangani oleh Kejaksaan Ciamis yang nantinya akan dilimpahkan ke Pengadilan Korupsi Negeri Bandung untuk disidangkan,”tuturnya.
Menurut Kejari Ciamis Soimah, modus AS secara langsung mengambil sejumlah perangkat lunak di salah satu smp, yang langsung di jual ke saudara GL pada tahun 2021 lalu.
“Untuk pelaku kami limpahkan ke Pengadilan Korupsi Negeri Bandung karena tindak pidana korupsi, uang hasil penggelapan perangkat lunak tersebut digunakan untuk modal judi slot Online,” paparnya.

Kejari Ciamis Soimah menambahkan, Atas perbuatannya para tersangka telah merugikan uang negara hasil dari perhitungan Inspektorat Kab.Pangandaran dengan jumlah kerugian Rp.237.070.460,58. Kepada kedua tersangka kami sangkakan telah melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang – undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Tersangka diancam dengan undang-undang RI No 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat(1) ke 1 KHUP dengan Ancaman maksimal pasal 2 ayat 1 yakni empat tahun sampai 20 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.

Ditempat yang sama Dafiq Syahl Mansyur SH, sebagai Kuasa Hukum GL, kecewa dengan keputusan pihak Kejaksaan Negri Kabupaten Ciamis yang menyebutkan GL sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi.
“Kecewa dengan keputusan kejaksaan, klien saya kan korban AS kenapa klien saya jadi tersangka korupsi,” kata Dapiq.
Lanjut Dafiq, keseharian GL itu tukang service perangkat lunak, adanya tawaran barang bekas (komputer rusak) hasil lelang dari AS, GL langsung tergiur dan membelinya.
“salahnya klien saya langsung membeli barang tersebut tanpa menanyakan surat menyurat atau bukti hasil lelang,” tuturnya.
Dafiq mengenaskan, baik pihak kepolisian atau kejaksaan harus berlaku adil untuk GL, diketahui yang menerima barang tersebut bukan hanya GL tapi masi ada pelaku – pelaku lainnya.
“Kita sudah berusaha memberikan keterangan kepada pihak kepolisian untuk usut tuntas kasus ini karena masih ada pelaku lain yang berperan atau menerima barang dari AS, bukan hanya klien saya saja yang terjerat hukum,”tandasnya.
Pantuan media saat jumpa pers, Kejari Ciamis Dra Soimah SH.,MH didampingi Kasi Intel Rismanto SH, MH dan Kasi Pidsus Inal Sainal SH.,MH, Kasi BB dan Kasi Datun.
Saat menjalani pemeriksaan AR dan GR diperiksa sejak pagi, bahkan keduanya di temani istri dan pengacara. Hingga akhirnya pada pukul 13:00 WIB Kejari Ciamis menetapkan keduanya menjadi tersangka.
Kedua tersangka langsung di giring ke mobil tahanan untuk di titipkan ke Lapas Kelas II B Ciamis sebagai tahananan titipan Kejaksaan Negeri Ciamis guna menjalani persidangan.
Jurnalis:Muhamad Rifai***
