MUSDES RPJMDesa Bantarjati 2021 – 2027

mediacyberbhayangkara.com – KLAPANUNGGAL BOGOR – Menindaklanjuti hasil Musdus yang telah dilakukan tiga dusun yang berada di desa Bantarjati yaitu dusun satu (Nambo),dusun dua (Bantar Kopo) dan dusun tiga (Pasir Tangkil)  selanjutnya dilakukan penyusunan RPJMDes Melalui Musyawarah Desa MUSDES, Dikarenakan Kepala Desa Bantarjati baru tentunya disegerakan untuk menjabarkan dari visi misi Supena Jaya Atmaja (Kepala Desa terlantik).


Sabtu 3 April 2021, Musyawarah Desa RPJMDes Desa Bantarjati  dilaksanakan di aula kantor Desa Bantarjati dengan lancar dan mufakat sesuai dengan keputusan forum yang dimulai pada pukul 10.00 WIB sampai dengan Pukul 11.30 WIB, 

MusDes tersebut dihadiri beberapa tamu undangan diantaranya Muspika Kecamatan Klapanunggal, Pendamping Desa, Kepala Desa Bantarjati, Perangkat  Desa, BPD, LPM, PKK, Karang taruna,  Ketua RT/RW, BUMDES, dan beberapa perwakilan dari tokoh masyarakat masing-masing dusun.

Alur penyusunan RPJM Desa tercantum Dalam UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa pasal 79 ayat (1) dan ayat (2) disebutkan bahwa Pemerintah Desa menyusun perencanaan Pembangunan Desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota. Perencanaan Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun secara berjangka meliputi:

a. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun; dan b. Rencana Pembangunan Tahunan Desa atau yang disebut Rencana Kerja Pemerintah Desa yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.

Adapun alur penyusunan RPJMDes dapat diuraikan sebagai berikut:


Pembentukan Tim Penyusun RPJM Desa

1. Kepala Desa, setelah dilantik secara resmi, dalam Musrenbang membentuk Tim Penyusun RPJM Desa.
2. Kepala Desa membuat Keputusan Kepala Desa tentang Tim Penyusun RPJM Desa.
3. Tim Penyusun RPJM Desa mendengarkan dan membahas pemaparan visi dan misi Kepala Desa, yang akan menjadi acuan dalam seluruh proses penyusunan RPJM Desa ini.


“Menuju Bantarjati Menjadi Desa Pintar/Cerdas (Smart Vilage) yang berdaulat,mandiri, berkepribadian berbasis teknologi ( Transparan & Akuntabel )”, itu visi misi saya sewaktu mencalon kepala desa bantarjati, semoga bisa terealisasi demi bantarjati yang lebih baik lagi”, ucap SJA.


Setelah semua proses dilalui, maka seluruh peserta Musyawarah Desa menyepakati beberapa hal yang berketetapan menjadi kesepakatan akhir dari Musyawarah Desa dalam rangka Penyusunan RPJMDes 2021-2027 Desa Bantarjati  yaitu menyetujui hasil dari masing-masing sidang Lembaga dan Dusun yang meliputi beberapa usulan diantaranya pembangunan, pemberdayaan, pendidikan, seni budaya, agama, kegiatan pkk dan kepemudaan.

(Agus).

Tinggalkan Balasan