Mediacyberbhayangkara.Com
Ciamis, Jabar — Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis Polda Jabar berhasil mengamankan inisial AM jenis kelamin perempuan warga Panumbangan yang diduga sebagai tersangka tindak pidana pada kasus pembuangan bayi.
Sebelumnya sempat viral diberbagai media online, bahwa ditemukan seorang bayi di sebuah saung (Gubuk) diwilayah Dusun Nanggeleng Desa Payungagung Kecamatan Panumbangan pada Sabtu 27 Juli 2024.
Mendapatkan laporan tersebut, pihak unit PPA Satreskrim Polres Ciamis bergerak cepat mendatangi TKP dengan memintai keterangan dari beberapa orang warga masyarakat setempat untuk dijadikan saksi.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, pada tanggal 30 Juli 2024 pihaknya berhasil mengamankan seorang perempuan usia 17 tahun yang merupakan ibu kandung dari bayi yang dibuang dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah diamankan di salah satu yayasan di Kabupaten Ciamis.
“Untuk tersangka, karena pelaku masih dibawah umur sementara di titipkan di yayasan untuk proses lebih lanjut,” kata Kapolres Ciamis AKBP Akmal S.H.S.I.K.,M.H melalui Kasat Reskrim AKP Joko Prihatin saat diwawancarai sejumlah awak media diruang kerjanya pada Sabtu (03/8/2024).

KASAT RESKRIM POLRES CIAMIS AKP JOKO PRIHATIN SH
Lebih jauh Kasat Reskrim mengatakan, kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terhadapap penemuan bayi di sebuah gubuk pada hari Jumat 26 Juli 2024.Bayi tersebut ditemukan di wilayah hukum Polres Ciamis tepatnya di wilayah hukum Polsek Panumbangan.
Dari pengakuan tersangka saat dilakukan BAP oleh penyidik, pelaku mengakui bahwa bayi yang disimpan digubuk diwilayah panumbangan merupakan anak kandungnya.
Kepada penyidik AM mengatakan, dirinya nekad menelantarkan anaknya yang baru dilahirkan, karena merasa malu bayi tersebut hasil dari hubungan gelap bersama orang dikenalnya melalui komunikasi akun media sosial Facebook.
“Karena kelahirnya bayi tersebut hasil dari hubungan gelap dan malu diketahui pihak keluarga dan masyarakat, akhirnya bayi tersebut buang dan disimpan disebuah gubuk yang dekat dengan pemukiman warga,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, Satreskrim Polres Ciamis menerapkan sangsi hukum berlapis bagi tersangka yaitu dengan pasal 76 huruf b junto pasal 77 hurup b undang-undang no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang No 25 Tahun 2022 tentang perlindungan anak dan atau pasal 308 dan pasal 305 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 5 Tahun penjara.
“Setiap orang dilarang menempatkan membiarkan melibatkan atau menyuruh anak dalam situasi perlakuan salah dengan kata lain penelantarkan dengan ancaman 5 tahun penjara,” tandas AKP Joko Prihatin.***
Jurnalis: Muhamad Rifa’i
