Miliki Ratusan Butir Obat Keras Ilegal, Dua Pria Diamankan Satresnarkoba Polresta Tangerang

Miliki Ratusan Butir Obat Keras Ilegal, Dua Pria Diamankan Satresnarkoba Polresta Tangerang

Mediacyberbhayangkara.com – Personel Satresnarkoba Polresta Tangerang mengamankan dua pria yang diduga memiliki ratusan butir obat keras daftar G ilegal. Keduanya adalah FN (21) dan AP (22), warga Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, Minggu (19/7/2026) mengatakan, keduanya ditangkap pada Kamis, (16/7/2026) sekitar pukul 8 malam di rumah masing-masing.

“FN adalah orang pertama yang kami amankan,” kata Indra Waspada.

Dari tangan tersanka FN, polisi menemukan barang bukti berupa 113 butir obat keras jenis tramadol dan 753 butir obat keras jenis hexymer. Obat keras tersebut disimpan tersangka FN dalam plastik hitam, lalu disembunyikan di dalam jok motor.

“Sebagian besar obat keras tersebut sudah dalam kemasan plastik klip bening berisi rata-rata 3 butir. Diduga siap untuk diedarkan,” terang Indra Waspada.

Berdasarkan keterangan FN, obat keras tersebut adalah milik tersangka AP. Polisi pun langsung bergerak mengamankan AP. Kepada polisi, AP mengakui obat keras tersebut memang miliknya.

Kedua tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Tangerang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Keduanya dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 13 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar.

Tayeb Bens

Tinggalkan Balasan