Mediacyberbhayangkara.com – Kabar mengejutkan datang dari panggung politik dan hiburan tanah air, salah Satu Tokoh Berinisial A.N H, yang menjabat sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) salah satu sayap organisasi partai besar diduga telah mejalin hubungan Cinta dengan Artis berinisial R-Z pada tahun 2021 silam,
Dan Dikabarkannya mereka bukan hanya menjalin hubungan cinta tetapi menguatkan hubungannya dengan adanya pernikahan siri
Dengan adanya pernikahan siri ini timbul lah adanya informasi dr narasumber bahwa ada terjadinya penelantaran dan lepas tanggung jawab dari kewajibannya sebagai suami dari pernikahan siri ini.
Dugaan rangkaian fakta yang mencuat
Pernikahan di Bawah Tangan:
A.N.H diduga menjalin hubungan cinta pada tahun 2021 silam yang berujung pada pernikahan siri di tanggal 28 Agustus 2023 dengan R.Z

Kehadiran Sang Buah Hati, dari pernikahan Siri tersebut dikabarkan telah lahirlah seorang anak yakni Sang buah hati berjenis kelamin perempuan pada Tanggal 7 Juli 2025.
Kehadiran anak sang buah hati ini lah awalnya disebut-sebut menjadi pengikat hubungan keduanya.
Dugaan Penelantaran:
Konflik mulai memuncak dalam dua bulan terakhir, Sumber menyebutkan bahwa A.N.H diduga tidak lagi memberikan nafkah lahir maupun batin,serta memutus komunikasi secara sepihak, sehingga status R.Z dan anaknya menjadi terkatung-katung.
Tuntutan Tanggung Jawab:
Pihak R.Z melalui desakan informasi ini meminta kejelasan status hukum pernikahan mereka serta menuntut tanggung jawab penuh atas hak-hak anak yang telah dilahirkan.
Ancaman Pidana di Tengah Implementasi KUHP Baru
Kasus ini menjadi sorotan tajam mengingat Indonesia mulai memberlakukan KUHP baru di tahun 2026.
Tindakan melakukan pernikahan siri tanpa izin istri sah atau menyembunyikan status perkawinan untuk berpoligami kini memiliki implikasi hukum yang jauh lebih berat.
Pasal 284 KUHP Lama: Masih membayangi dengan delik perzinahan jika terbukti ada ikatan perkawinan sah sebelumnya.
KUHP Baru (Pasal 402 & 412): Mengatur pidana penjara hingga 6 tahun bagi mereka yang menyalahgunakan pernikahan siri,
Terutama jika ditemukan unsur penyesatan asal-usul atau poligami tanpa izin pengadilan yang merugikan pihak lain.
Tim Redaksi Kami pun Sedang berupaya menghubungi Pihak A.N.H Ataupun Juru bicara partainya agar berita ini tidak menyudutkan satu pihak saja.
Red
