Bogor,Cigudeg- 24/9/2026.
Jual beli lumpur hasil tambang ilegal yang akan di olah melalui sitem tong di kampung si perep desa Cintamanik ,kecamatan cigudeg ,kabupaten bogor, diduga kebal hukum aparat hukum setempat jangan tutup mata segera bertindak.
Pasalnya, Hasil investigasi tim awak media ke titik lokasi pengangkutan lumpur bahan emas ilegal yang akan di olah sistem gentong tersebut, puluhan sampai ratusan karung bahan emas yang akan di angkut menggunakan mobil.
Saat di konfirmasi oleh awak media di lokasi tempat pengeful lumpur bahan emas tersebut, salah satu warga yang berada di lokasi tersebut mengatakan..
“Lumpur tersebut milik bos Edi yang akan di angkut ke jawa,, “Ucapnya dengan nada singkat.
Sementara itu,Diduga praktik Pengolahan tersebut disinyalir tidak ada pengawasan hukum.
Pantauan dilokasi lumpur bahan emas tersebut di daerah kampung si perep yang akan di angkut ke wilayah Jawa dan di duga akan di olah melalui sistem tong di daerah Jawa. Pengolahan sistem tong tersebut menggunakan bahan kimia zat berbahaya, berupa ciyanida ( CN). Sangat membahayakan kesehatan warga setempat.
Secara regulasi, praktik Pertambangan Tanpa Izin (PETI) jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam Pasal 158, disebutkan bahwa pelaku penambangan tanpa izin diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Sementara Pasal 161 mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang menampung, mengolah, memanfaatkan, mengangkut, atau menjual mineral yang tidak berasal dari pemegang izin resmi.
Diduga tidak ada ketegasan dari pihak hukum setempat, praktik pengolahan emas ilegal di Kampung si perep masih terus berlangsung tanpa hambatan atau berhenti,
Hingga berita ini ditayangkan, redaksi masih melakukan verifikasi lanjutan serta mengupayakan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum dan pemerintah daerah setempat.
( Tim)



