mediacyberbhayangkara.com, KOTA BOGOR -Tim kuasa hukum yang tergabung pada kantor hukum BF & Rekan terdiri dari 7 orang advokat yakni Arifin, S.H., M.H., Dodi Muljawan, S.H., M.M.Pd., Muhammad Asrul Ramadhan, S.H., M.M., Deden Setiawan, S.H., Dede Sopiyan, S.H., M.H., Amin Kusaesi, S H., dan Burhan Fadly, S.H., telah melakukan langkah-langkah pembelaan terhadap pedagang pasar berinisial “R”.
Pasalnya, “R” menjadi Korban pengancaman kekerasan dengan senjata tajam berupa pisau patut diduga dilakukan oleh preman berinisial “J” yang terjadi pada tanggal 15 Agustus 2022.
Arifin, S.H., M.H., selaku ketua tim kuasa hukum Korban, memberikan keterangan pers di Kota Bogor (26 /8/2022)
“Kantor hukum BF dan rekan siap mengawal dan mengawasi jalannya laporan pengaduan Saudara “R” beberapa minggu yang lalu di Polsek Bogor Tengah”, jelasnya.
“Saudara “R” selaku pemberi kuasa dalam hal ini tidak perlu ragu dan takut akan ancaman siapapun”.
“Sekali lagi kami tegaskan, Saudara “R” atau saksi akan kami hadirkan, jangan takut atas ancaman apapun bentuknya jika ada ancaman-ancaman baik tertulis maupun lisan mohon dicatat, di dokumentasikan kalau ada pesan What’s App, tolong screenshoot untuk dijadikan barang bukti laporan baru nanti terhadap pihak-pihak yang melakukan pengancaman kembali’, tegasnya.
“Tidak menutup kemungkinan saudara pelapor korban akan kita mintakan perlindungan lpsk, lembaga perlindungan saksi dan korban, walaupun perkara ini tingkatnya di Polsek namun gaungnya bisa nasional”, tuturnya.
Kata Arifin, “Kejadian ini di tengah kota Bogor karena kota Bogor adalah istana yang kedua Presiden. Kenapa kita punya istana. Presiden tinggal di sini. Kejadian perkara itu di ring 1 istana sehingga saya minta aparat penegak hukum kepolisian jangan main-main terhadap kasus ini. ini sesuatu yang mengerikan menurut saya. Di kota Bogor, istana berada di sini, Kota Wisata tapi tidak aman. Ternyata saya baru tahu tidak aman, ternyata banyak preman-preman di kota, Saya tidak mau ada aparat yang membekingi”, ungkapnya.
“Para preman atau apapun namanya, kami bukan bermusuhan dengan para preman tapi kami menegakkan hukum Saudara “R”, menuntut keadilan melalui tangan kami, maka kami harus terus memantau perkara ini sampai ke peradilan nanti teman-teman harus tahu Kami nanti akan bertanya atau silaturahmi dengan Polsek Bagaimana perkembangan pengaduan mereka 15 hari yang lalu”, terangnya.
Arifin melanjutkan, “Kami akan ke Polres, akan atur jadwalnya. Tadi saya coba komunikasi ternyata pak Kapolres lagi sekolah (Sesko). Jadi setelah itu agenda kita pertemuan dengan Muspida karena Pemda dalam mengelola para pedagang pasar. Walikota harus mengatur pedagang dengan baik tidak ada pedagang-pedagang di pinggir jalan, ” bebernya.
“Pedagang di eks presiden theater dinyatakan tertutup untuk pedagang dan direlokasi di TPS mawar dan itu saya lihat kenapa para pedagang kembali ke bahu Jalan padahal itu kan mengganggu ketertiban di situ Jadi mohon bantu kami mengawal, media juga untuk bekerjasama siap bahu-membahu dengan para pengacara mengawal perkara ini”.
“Ini ancaman nyawa, pisau ditaruh dilehernya itu ancaman nyawa. Jadi kami memberikan pasal berlapis, kami mengajukan pasal berlapis kepada terlapor/pelaku yaitu pasal 335 juncto pasal 368 juncto pasal 2 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951”.

“Ini ancamannya tidak main-main. Ancaman 10 tahun penjara. Langkah terakhir. Kami juga akan bersilaturahmi dengan pak Danrem karena ternyata lokasi kantor Korem (Komandan Resort Militer) berdekatan dengan kejadian ini. saya minta Pak Danrem juga turun tangan membersihkan pedagang-pedagang yang tidak berdagang di tempatnya”, tegasnya.
Arifin yang juga selaku General Manager kantor hukum BF & Rekan, menambahkan, “Ini mungkin langkah-langkah kami yang akan jalankan sesuai dengan yang kita bicarakan, dan Pak Saudara “R” harus semangat karena 7 orang pengacara yang mendampingi.Kantor kita ada 38 orang advokat yang bergabung tetapi kalau aparat bermain-main dengan perkara ini, dianggap sepele atau dipandang sebelah mata maka kami turunkan bukan 38 orang advokat bahkan lebih dari itu, kita buktikan nanti”, tegasya.
“Habis dari sini kami akan ke Polsek menanyakan perkembangan LP (laporan pengaduan) dulu yang pernah dibuat secara tertulis oleh Korban, waktunya sudah 15 hari atau 2 minggu, kalau tidak ditindaklanjuti kami akan membuat LP baru di Polres. Kita lihat respon dari Polsek, seperti apa”, mengakhiri.
Sedangkan Padma selaku Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Mawar Kota Bogor, Padma, mengucapkan terimakasih kepada para wartawan tim kuasa hukum yang hadir.
“Saya ketua paguyuban membela pedagang. Setegas-tegasnya membela pedagang dan minta keadilan pemerintah”, pintanya.
Dalam kesempatan tersebut, Korban “R”, menceritakan kronolgis kejadiannya, menurutnya, “Pas waktu tanggal 15 kejadian, saya ditarik ke posko, di warung kopi pak Jajang, terus di situ ada 5 orang sudah pada siap tapi yang megang golok dan pisau si “J”, setelah itu saya dimaki-maki, dibilang pengkhianat, dibilang segala macam cuma saya tidak melawan, saya diam saja”.
Menurut Korban, “Ucapannya seperti bahasa sunda, sia lamun jadi pengkhianat ayo duel jeung aing, hayang dipencit ku aing, untung aing geus insaf. Pisau dekat di leher. Ancaman ini karena saya ikut Audien dengan DPRD, ancaman kepada saya secara langsung (lisan)”, ungkapnya.
Korban menambahkan, “Mereka orang Ormas tapi tidak mengatasnamakan Ormas”.
Sementara itu, Managing Director kantor hukum BF & Rekan, Burhan Fadly, S.H., memberikan sambutan singkat.
“Pertama-pertama kami sampaikan ucapan kepada semua pihak yang hadir diantaranya tim kuasa hukum, ketua paguyuban, korban, dan rekan-rekan jurnalis dari beberapa media massa’, katanya.
“Kami mengucapkan terimakasih atas kepercayaan korban yang didukung paguyuban pedagang pasar mawar kota Bogor, yang telah memberikan kepercayaannya kepada kami untuk menangani permasalahan hukum ini, dan secara teknis kami mempercayakan kepada Bapak Arifin selaku General Manager dan Ketua tm kuasa hukum untuk memaparkannya”, pungkasnya.
Laporan : Agus
