mediacyberbhayangkara.com_Kodam Jaya, Tangerang – Danramil 09/Mauk Kapten Kav Burhanudin pimpin pelaksanaan Ops Yustisi, masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Wilayah Koramil 09/Mauk, dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.
Bertempat di perempatan Kemeri, Jl Raya Kemeri, Kec Kemeri , Kabupaten Tangerang, Minggu (13/06/2021), pelaksanaan Operas Yustisi PPKM menurunkan gabungan aparat unsur Koramil-09/Mauk , Polsek Mauk, dan anggota Satpol PP Kecamatan Mauk.
Disampaikan Dandim 0510/Trs Letkol Inf Bangun IE Siregar melalui Kapten Kav Burhanudin menjelaskan, kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka menekan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 khususnya di wilayah Koramil 09/Mauk, Kodim 0510/Trs.
” Penekanan penyebaran Covid-19, terus dilaksanakan dengan meningkatkan kedisiplinan protokol kesehatan kepada warga masyarakat,” jelas Danramil.
Ditambahkan Danramil, pelanggar protokol kesehatan tidak memakai masker, diberi tindakan tindakan sebagai efek jera.
” Pelanggar prokes, juga diberi teguran lisan baik kepada masyarakat dan kepada pengusaha/pedagang yang belum tutup di atas pukul 19.00 Wib.” Ujarnya.
Diharapkan dengan pelaksanaan Operasi Yustisi PPKM, pencegahan penyebaran pandemi Covid-19 dapat ditekan seminimal mungkin. Tentunya dengan penerapan dan penekanan pendisiplinan mematuhi peraturan pemerintah, karena kedisiplinan di awali dari individu perorangan sampai dengan masyarakat luas.
” Tempat ini (pasar) dan juga area publik sangat diperlukan pendisplinan protokol kesehatan,”pungkas Danramil. (Sumber Kodim 0510/Trs).
(Bahyu Supriyatna)

