Kongres  Advokat Indonesia Bersama Organisasi Yang Lain Bersatu Membangun Advokad Indonesia Dalam Bingkai Etika dan Profesionalitas

Kongres Advokat Indonesia Bersama Organisasi Yang Lain Bersatu Membangun Advokad Indonesia Dalam Bingkai Etika dan Profesionalitas

Mediacyberbhayangkara.com – Jakarta – Organisasi advokat dengan dinamikanya menjadikan banyak versi organisasi advokat sehingga ada keinginan dari Multi Bayar menjadi Single Baar
Perkembangan selanjutnya konsep Single Baar tidak memungkinkan terjadi sehingga secara de fakto Organisasi Advokat kembali menjadi Multi Baar,Senin 30/5/2022.

Beberapa tokoh (hasil wawancara) menginginkan perubahan undang undang advokat no 18 tahun 2003 dan di bentuknya Dewan Etik nasional advokat, Ada 8 (delapan) organisasi advokat pada masa awal dan sekarang lahir organisasi advokat sebanyak 50 lebih OA yang perlu regulasi aturan Organisasi Advokat.

Advokat adalah sebuah profesi yang sudah ada sejak jaman Yunani, kemunculanya sebagai Profesi Terhormat (Officium Nobile) yang membela rakyat tertindas oleh para bangsawan dan raja raja, Masa abad pertengahan (masa Romawi) profesi ini makin berkembang.

Di Indonesia advokat masuk pada masa penjajahan Hindia Belanda dan telah berdiri sekolah hukum buat pribumi, pada masa Kemerdekaan, advokat pribumi sudah mulai eksis, pada masa Orde Lama muncul organisasi Persatuan Advokat Indonesia (PAI) pada tanggal 14 Maret 1963, Kemerdekaan melebur menjadi Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN) pada tanggal 30 Agustus 1964, Pada masa Order Baru dinamika organisasi advokat semakin meruncing sampai sekarang.

Hukum mencakup banyak aktifitas dan ragam aspek kehidupan manusia, Penggunaanya merefleksikan terjadinya keragaman ” Permainan Bahasa” , Yang lebih terpenting dari sekedar ” Permainan Bahasa” adalah Hukum harus mempunyai ” Rasa Keadilan” bagi seorang praktisi hukum, Seorang praktisi hukum harus memahami apa yang di maksud dengan ” Bantuan Hukum ” yang tidak hanya mementingkan komersialisasi advokat hukum .

Red

Tinggalkan Balasan