Mediacyberbhayangkara. Com
Ciamis, Jabar – Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Ciamis Sarif Sutiarsa, mengapresiasi langkah Bupati Ciamis Dr. H. Herdiat Sunarya yang akan mengeluarkan surat edaran berupa larangan bagi anak Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama untuk tidak membawa kendaran motor ke Sekolah.
Hal tersebut telah sesuai dengan peraturan per undang undangan lalu lintas No 22 tahun 2009, pasal 281 yang berbunyi, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki Surat Ijin Mengemudi(SIM) dapat dikenakan pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.

Sarif menjelaskan, salah satu syarat untuk memiliki Surat Ijin Mengemudi( SIM) yaitu ketika seseorang atau warga negara Indonesia sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Adapun KTP tersebut bisa didapat pada saat masyarakat telah berusia 17 Tahun, sebagaimana yang tercantum dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan. Yaitu pada pasal 63 yang berbunyi penduduk warga Indonesia dan orang asing yang telah memiliki ijin tinggal tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP el.
Kendati demikian kata Sarif, meminta agar Pemkab Ciamis bisa memberikan solusi bagi anak didik yang perjalanan ke sekolah jauh dari jangkauan rumah, hususnya di wilayah perkampungan.
Ia mencontohkan antara di Kota dan di Desa, kalau di Kota banyak kendaraan umum atau Angkutan Kota lainnya, sedangkan di Desa masih ada yang belum terlewati kendaraan umum bahkan nyaris tidak ada.
Dari itu bagian dari mencerdaskan anak bangsa, Pemkab Ciamis harus hadir dalam memberikan pelayanan pendidikan salah satunya berupa sarana transportasi bagi sekolah atau kendaraan Sekolah yang diperuntukan bagi anak didik yang jangkauannya jauh ke Sekolah.
“Jika geografis rumah masyarakat dengan sekolah jauh, Pa Bupati harus mengeluarkan kebijakan dan terobosan yang lain seperti menyiapkan kendaraan sekolah,” tandasnya.
“Undang Undang bisa ditaati dan dilaksanakan oleh anak didik, dan mereka bisa melaksanakan pendidikan di Sekolah sebagai mana mestinya,” pungkas Sarif saat diwawancarai mediacyberbhayangkara. Com melalui sambungan selulernya, Selasa(1/8).
Diberitakan sebelumnya pada hari Sabtu (30/7) Bupati Ciamis Dr. H. Herdiat Sunarya memberikan keterangan kepada awak media terkait larangan bagi anak yang belum cukup usia, husus bagi anak didik Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama untuk tidak membawa kendaraan ke Sekolah.
Hal tersebut karena belum cukup usia, belum memiliki SIM, belum memahami tata tertib berlalu lintas serta bentuk ikhtiar dalam meminimalisir angka kecelakaan berlalu lintas.

Bupati mengatakan, teknik pelaksanaan nanti pada Dinas Pendidikan yang menindak lanjutinya untuk segera mengeluarkan surat edaran bagi para guru dan kepala sekolah atas larangan bagi anak di usia SD dan SMP tidak membawa kendaraan motor ke Sekolah(Red).
Diketahui bahwa tugas dan fungsi Komisi IV DPRD Kabupaten Ciamis adalah membidangi Urusan Kesejahteraan Rakyat yang di dalamnya mengurus tentang Pendidikan.
Muhamad Rifai
