Kerusuhan di DPRD Ciamis: Polisi Amankan 38 Orang, 16 Jadi Tersangka

Kerusuhan di DPRD Ciamis: Polisi Amankan 38 Orang, 16 Jadi Tersangka

Mediacyberbhayangkara.com

Ciamis, Jabar – Aksi unjuk rasa di Kabupaten Ciamis pada Sabtu (30/8/2025) berakhir ricuh. Sejumlah massa melakukan perusakan fasilitas di Kantor DPRD Ciamis. Kepolisian berhasil mengamankan 38 orang, dan setelah pemeriksaan, 16 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Ciamis menyebutkan kerugian akibat aksi anarkis tersebut ditaksir mencapai Rp500 juta.

“Para pelaku melakukan pengrusakan dengan cara melempar batu ke pos satpam, gedung utama, hingga merusak lampu taman, pot, dan rambu lalu lintas,” terang Kapolres Ciamis AKBP H. Hidayatullah saat konferensi pers, Minggu (31/8/2025).

Kronologi Kejadian
Aksi unjuk rasa awalnya berlangsung di depan Mapolres Ciamis sekitar pukul 15.00 WIB. Massa terdiri dari berbagai elemen mahasiswa.

Sekitar pukul 17.00 WIB, sebagian peserta membubarkan diri dan bergerak menuju Kantor DPRD Ciamis.

Setibanya di lokasi pukul 17.30 WIB, mereka langsung melakukan perusakan dengan melempar batu ke arah gedung dan membakar di depan gerbang barat DPRD.

Meski sempat berhenti saat azan Magrib, usai salat, massa kembali melanjutkan aksinya. Aparat kepolisian yang memberi imbauan agar massa bubar tak digubris.

Situasi memanas hingga aparat gabungan akhirnya melakukan penangkapan.

Tersangka dan Barang Bukti
Dari 38 orang yang diamankan, polisi menetapkan 16 orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari pelajar, mahasiswa, hingga warga umum.

Beberapa di antaranya kedapatan melempar batu, besi, hingga pot bunga ke arah gedung DPRD maupun aparat keamanan.

Barang bukti yang diamankan meliputi 13 unit sepeda motor, 20 unit ponsel, pakaian pelaku, pecahan kaca, pot bunga, serta batu yang digunakan saat aksi.

Jerat Hukum
Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama di muka umum dengan ancaman pidana hingga 7 tahun penjara.

Selain itu, mereka juga disangkakan Pasal 406 KUHP terkait pengrusakan barang, dengan ancaman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.

Kepolisian mengimbau agar masyarakat, khususnya pelajar dan mahasiswa, menyampaikan aspirasi dengan cara yang tertib dan sesuai aturan hukum.

“Kami berharap kejadian ini tidak terulang kembali. Sampaikan pendapat secara damai tanpa merugikan orang lain maupun merusak fasilitas umum,” tegas Kapolres Ciamis.

Dalam konferensi itu hadir Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya berserta unsur forkopimda, Ketua DPRD, Dandim 0613 dan Kejaksaan Negeri, Ketua MUI Kabupaten Ciamis.***

Tinggalkan Balasan