Kepala Terminal Kalideres Menghimbau Kepada Para Pemudik Harus Memenuhi Persyaratan

mediacyberbhayangkara.com_ Jakarta Barat – Terminal Kalideres menjadi salah satu terminal layanan bus antar kota antar propinsi (Akap) yang akan tetap beroperasi selama masa larangan mudik 06 s/d 17 Mei 2021, melayani pelayanan mudik dengan ketentuan ada surat ijin dari instansi terkait atau dari kelurahan. Kamis, 06/05/2021.

Kepala Terminal Kalideres Revi Zulkarnain mengatakan bahwa ” Persyaratan untuk melakukan perjalanan mudik dengan kepentingan mendesak ada beberapa kategori, kalau untuk perusahaan atau PNS dan TNI-Polri, persyaratan pertama yang harus di miliki adalah, Surat Tugas dari pimpinan nya atau atasannya langsung minimal Eselon 2 dengan tanda tangan basah, kemudian diwajibkan memeriksa kesehatanya dengan data kesehatan anti Gen, kata Revi

Kemudian bagi masyarakat umum wajib menyiapkan surat keterangan dari kelurahan atau desa hanya bisa di ijinkan untuk 3 kepentingan yaitu, Pertama ada keluarga yang meninggal, kedua ada keluarga yang sakit dan yang ketiga untuk ibu hamil yang akan melahirkan dan 1 orang pendamping.

Kemudian untuk perusahaan swasta atau pegawai swasta juga wajib menyiapkan surat tugas atau surat ijin dari pimpinan perusahaan, jadi di jelaskan bahwa sesuai aturan untuk kepentingan pegawai tu sendiri, masa berlaku surat ijin itu diwajibkan 1 kali pulang pergi (PP) jadi bilamana akan melakukan perjalanan kembali harus melakukan pembuatan surat ijin baru, tugas dan tujuannya apa atau kepentingannya, jadi setiap ada kepentingan baru lagi harus membuat surat ijin baru lagi dari instansi terkait, kata Revi

Selanjutnya petugas Terminal akan memeriksa kendaraan, apakah sudah terpasang strikernya apakah sudah sesuai barcodenya kita cek hasilnya sesuaikah dengan datanya, baru kita perbolehkan, “Jadi, syaratnya itu pertama bus harus punya stiker khusus yang dikeluarkan Kemenhub dengan ada barcode juga, ketentuan ketentuan untuk para penumpang yang menaiki bis di terminal Kalideres ini, apabila ada 1 penumpang atau 2 penumpang itu tanggung jawab nya untuk mengantarkan penumpang sampai tujuan

Bagi perusahaan otobus (PO) yang ingin mendapatkan stiker, kata Revi, terdapat dua cara yang bisa dilakukan. Pertama, datang langsung ke Direktorat Jendereral Perhubungan Darat.

“Kedua melalui aplikasi online, yaitu untuk membuat mungkin ada persyaratan yang harus dia siapkan. Misalnya izin trayek, STNK dan lain-lain. Setelah itu baru diproses, baru didapat dan mungkin dikirimkan ke alamat yang dituju,” jelas Revi.

Revi menekankan bahwa tidak semua perusahaan otobus bisa mendapatkan stiker. Ada beberapa ketentuan dan persyaratan yang perlu diperhatikan sebelum mengeluarkan stiker khusus tersebut, yakni mulai dari kebutuhan hingga tujuan bus.

“Nah, syaratnya pertama dia harus mengisi Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) yang ditandatangani oleh lurah. Apabila tugas dinas, berarti dia harus ada surat tugas dari atasannya langsung dengan tanda tangan dan cap basah,

Penumpang harus melakukan pemeriksaan atau tes kesehatan COVID-19. Dia pun mengatakan pihaknya menyediakan tes antigen atau GeNose secara cuma-cuma kepada para calon penumpang.

“Jadi apabila syarat itu sudah lengkap, nanti kita ada petugasnya untuk memeriksa bahwa syaratnya udah lengkap, baru dia diperbolehkan membeli tiket. Tapi kalau belum punya itu, kita sarankan jangan beli tiket dulu, nanti takutnya tidak lolos,” Tutupnya.

Tayeb Bens

Tinggalkan Balasan