Mediacyberbhayangkara.com
Ciamis, Jabar — Menanggapi pelimpahan tersangka dugaan tindak pidana kasus korupsi, berupa penyalahgunaan kewenangan yang diduga dilakukan oleh salah satu Kepala Desa di kecamatan Labok Kabupaten Ciamis, masyarakat tentu memberikan apresiasi kepada Kepolisian Resort Ciamis yang telah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus ini, ungkap pengamat sosial Endin Lidinilah saat diwawancarai Mediacyberbhayangkara melalui sambungan telepon Whats App, Jum’at (25/10/2024).
Kata Endin Lidinillah, setelah kasusnya dilimpahkan ke Kejari Ciamis, tentunya proses selanjutnya ada di tangan kejaksaan. Masyarakat meminta agar kejaksaan segera melakukan penuntutan dengan membawa kasus ini ke pengadilan tipikor.
Sebagai bentuk komitmen bersama untuk memberantas korupsi, dirinya akan mengawal terus kasus ini sampai keluar putusan pengadilan yang akan memutuskan apakah dugaan tipikor ini terbukti atau tidak.
Tentunya, sesuai prinsip hukum, sebelum adanya keputusan pengadilan, asas praduga tidak bersalah tetap dijunjung tinggi.
Disisi lain, kasus ini sejatinya menjadi pembelajaran bagi siapapun penyelenggara negara, termasuk Kepala Desa yang lain agar dalam menjalankan kebijakan-kebijakannya selalu mentaati perturan perundang-undangan dan jangan tergoda untuk melakukan tindakan koruptif.
Sebagai upaya preventif, sebaiknya fungsi kontrol dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terhadap kebijakan pemdes harus diperkuat lagi.
Disamping itu, pembinaan dari SKPD terkait, seperti Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta Inspektorat harus lebih intens dan masif.
“Untuk meminimalisir terjadinya perilaku koruptif di kalangan Pemerintah Desa di Kabupaten Ciamis, pembinaanya harus lebih ditingkatkan lagi dengan harapan kedepannya di Kabupaten Ciamis tidak terjadi lagi adanyandugaan penyalahgunaan wewenang yang berujung merugikan keuangan negara dan berakhir di jeruji besi,” tandas Pengamat Sosial Kabupaten Ciamis Endin Lidinillah.***
Jurnalis: Muhamad Rifa’i
