Kepala Desa Cisadap Serahkan Sertifikat Program PTSL ATR/BPN Ciamis Kepada Warga

Kepala Desa Cisadap Serahkan Sertifikat Program PTSL ATR/BPN Ciamis Kepada Warga

Mediacyberbhayangkara.Com

Kabupaten Ciamis — Pemerinta Desa Cisadap Kecamatan Ciamis Kabupaten Ciamis melaksanakan penyerahan sertipikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun anggaran 2023 bertempat di Aula Desa Cisadap, Selasa (26/03/2024).

Kepala Desa Cisadap H Muhammad Muslih S.Ip menuturkan, penyerahan sertifikat kepada warga merupakan program PTSL Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Ciamis tahun anggaran 2023.

Program PTSL dari BPN Kabupaten Ciamis dirasakan manpaatnya oleh warga dan warga sangat terbantu dengan program tersebut, selain anggaran biaya murah prosesnyapun mudah dan cepat.

Dari total semua pemohon PTSL tahun 2023 sebanyak 1450 sertifikat, baru terselesaikan pada tahap pertama 238 dan tahap kedua sebanyak 530 sertifikat.

Adapun sisanya kata H.Muslih, sekira 500 pemohon PTSL belum rampung, namun proses pengukurannya sudah dilakukan oleh pihak terkait.

” Dari Total 1450 Pemohon sertifikat program PTSL BPN, sudah diserahkan kepada warga 768 sertifikat secara bertahap dan sisanya sekira 500 sertifikat belum terselesaikan namun proses pengukuran sudah selesai dan semoga ditahun 2024 bisa rampung,” ujar Kades Cisadap.

“Dengan adanya progtam PTSL warga sangat terbantu dan berterimakasih, selain murah biayanya, prosesnya mudah, cepat,” kata H.Muslih.

lanjut H.Muslih mengatakan, dengan diterimanya sertifikat oleh masyarakat diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dalam mencegah terjadinya konflik pertanahan. Selain itu dengan adanya sertifikat hak atas tanah, ini akan berdampak dan bernilai ekonomis pada pemiliknya.

“berharap program PTSL terus berlanjut karena akan membawa keberkahan bagi warga masyarakat lainnya, sehingga seluruh masyarakat dapat merasakan manfaat dari program pemerintah melalui PTSL.Harapnya.

Ridwan Mauludin salah satu warga Dusun Cibeunying menyampaikan, Alhamdulillah dengan adanya program PTSL tersebut, dari segi materi masyarakat menengah kebawah merasa sangat terbantu.

Dengan Sertfikat yang dimilikinya tanah yang digarap atau didudukinya secara hak kepemilikan sudah mempunyai kekuatan huku secara hukum

“Dengan kepengurusan Desa sekarang, Alhamdulillah bisa membantu masyarakat dengan program PTSL,” ungkapnya.***

Jurnalis: Heni Nurhaeni

Tinggalkan Balasan