Kapolres Metro Depok Kombespol Arya Perdana Sh., SIK., Msi Berikan Keterangan Terkait Penangkapan Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan dan Perbuatan Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur

Kapolres Metro Depok Kombespol Arya Perdana Sh., SIK., Msi Berikan Keterangan Terkait Penangkapan Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan dan Perbuatan Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur

Mediacyberbhayangkara.com – Depok, 24 Juli 2024 – Kapolres Metro Depok, Kombespol Arya Perdana Sh., SIK., Msi, didampingi oleh Kasat Reskrim Kompol Suardi J dan Kasi Humas Iptu Made Budi, memberikan keterangan kepada media terkait penangkapan pelaku tindak pidana persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.


Kejadian tersebut terjadi di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Cimanggis, Depok pelaku berhasil diamankan oleh warga sekitar yang geram atas perbuatan bejatnya terhadap dua orang anak yang masih di bawah umur. Warga yang merasa marah dan kesal oleh tindakan pelaku segera mengambil tindakan untuk menangkap dan menyerahkannya kepada pihak berwajib.


Kapolres Metro Depok menyatakan bahwa atas kejadian tersebut, pelaku akan dikenakan Pasal 81 dan/atau 82 Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dengan demikian, pelaku terancam hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara.


“Kasus ini menjadi perhatian serius bagi kami, dan kami akan memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” ujar Kombespol Arya Perdana dalam konferensi pers tersebut.

Sumber Humas Polres Metro Depok

Ade Irawan

Tinggalkan Balasan