Kabur ke Jawa Tengah Usai Curi Uang dan iPhone, Wanita 30 Tahun Ditangkap Polres Jakbar

Kabur ke Jawa Tengah Usai Curi Uang dan iPhone, Wanita 30 Tahun Ditangkap Polres Jakbar

Mediacyberbhayangkara.com – Jakarta Barat, Bermodal gelar sarjana apoteker dan sertifikat kelulusan asli, seorang wanita berinisial S (30) diduga menjadikan lamaran pekerjaan sebagai kedok untuk melakukan pencurian di sebuah apotek di wilayah Jakarta Barat.

Ironisnya, pelaku baru sehari bekerja sebelum diduga melancarkan aksinya.

Uang tunai sekitar Rp20 juta dan satu unit iPhone milik korban dilaporkan raib akibat kejadian tersebut.

Kasus pencurian itu terjadi pada 29 September 2026. Setelah melakukan penyelidikan, jajaran Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan S di wilayah Colomadu, Jawa Tengah, pada 8 Oktober 2026.

Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Barat, AKP Ardian Yunnan Saputra, mengungkapkan bahwa pelaku diduga sengaja melamar pekerjaan di apotek untuk mendapatkan kesempatan mengambil barang berharga milik korban.

“Pelaku melakukan pencurian dengan modus melamar ke apotek, kemudian selang beberapa hari mengambil barang di dalam apotek tersebut. Barang yang diambil adalah iPhone dan uang,” kata AKP Ardian Yunnan Saputra saat doorstop di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (12/10/2026).

Ia menjelaskan, total uang tunai yang diduga dicuri pelaku mencapai sekitar Rp20 juta.

“Kalau total uang yang dicuri senilai sekitar Rp20 juta,” sambungnya.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menemukan bahwa S bukanlah apoteker gadungan.

Pelaku diketahui memiliki gelar sarjana apoteker dan menggunakan sertifikat kelulusan asli ketika melamar pekerjaan.

Menurut AKP Yunnan, pelaku mulai bekerja pada 28 September 2026.

Namun, sehari berselang, tepatnya 29 September 2026, pencurian diduga telah dilakukan.

“Kalau di TKP Jakarta Barat, masuk tanggal 28, lalu tanggal 29 dia sudah melakukan pencurian. Satu hari. Jadi memang niatnya melamar itu untuk mencuri,” tegasnya.

Setelah mengambil uang dan iPhone, pelaku diduga langsung melarikan diri. Ponsel hasil curian tersebut kemudian digadaikan di Jakarta dengan nilai sekitar Rp2,6 juta.

Uang hasil gadai itu digunakan untuk membiayai pelariannya hingga ke wilayah Colomadu, Jawa Tengah.

Namun, upaya menghindari proses hukum tersebut akhirnya terhenti setelah polisi berhasil melacak dan mengamankan pelaku.

Tidak berhenti pada satu tempat kejadian perkara, penyidik juga mengembangkan penyelidikan terhadap dugaan keterlibatan S dalam kasus pencurian lain dengan modus serupa.

“Setelah kita lakukan penyelidikan lebih dalam, ada dua TKP yang lain di Tangerang dan di Depok. Modusnya sama, di apotek juga,” jelas AKP Yunnan.

Dugaan tersebut kini menjadi bagian dari pengembangan penyelidikan untuk mendalami kemungkinan adanya rangkaian tindak pidana serupa di lokasi lain.

Terkait motif, AKP Yunnan menyebut pelaku diduga melakukan pencurian untuk memperoleh keuntungan demi memenuhi kebutuhan pribadinya.

“Motifnya memang pelaku mencari keuntungan dari hasil pencurian itu,” pungkasnya.

( Humas Polres Metro Jakarta Barat )

Sukirman

Tinggalkan Balasan