Ikatan Media Online (IMO) Kalimantan Barat Berharap Semua Anggota Dapat Bersinergi Dengan Semua Kalangan, Sebagai Sosial Kontrol

mediacyberbhayangkara.com_ Kalimantan Barat– Dalam rangka menerima SK kepengurusan, DPW IMO-INDONESIA (Ikatan Media Online Indonesia) Provinsi Klimantan Barat, masa bakti 2021/2026, pada 20 Mei 2021 yang diterbitkan DPP IMO untuk pengurus tingkat wilayah di Kalimantan Barat.

ketua DPW Jono Darsono H.ST meminta dan menegaskan “agar seluruh anggota yang tergabung bisa bersinergi dengan semua kalangan baik itu Pemerintah Daerah Kota/Kabupaten, Penegak Hukum TNI/Polri, Kajati, Kajari, Pihak Sewasta dan masyarakat luas, Sebagi mitra kerja serta kontrol sosial dalam Pencegahan-pencegahan Korupsi, Pemulihan Ekonomi Nasional akibat dampak Virus Covid 19, dalam keterangannya,” Jelas Jono Darsono H.ST kepada awak media saat diminta keterangannya, di Jl.Gajah Mada Kota Pontianak, pada Kamis, (27/05/2021).

Dirinya menambahkan terbentuk nya IMO-Indonesia di Kalimantan Barat bisa menjadi barometer sebagai pengerak informasi publikasi yang baik dan benar, bermanpaat untuk kemasyarakat luas, dan sebagi ujung tombak untuk mencerdaskan generasi penerus bangsa dalm mendapatkan informasi yang baik dan benar, dan bagaimana mengunakan Medsos (Media Sosial) Yang tepat sasaran sampai Kepublik dalam Mewujudkan SDM Unggul, Pemulihan Ekonomi Nasional, serta sebagi kontrol terhadap pencegahan-pencegahan KORUPSI yang dilakukan oleh para Oknum yang tidak bertanggung jawab. Ucapnya.

IMO-Indonesia Kalimantan Barat, juga meminta kepada semua kalangan, baik Pemda Provinsi, Kabupaten/Kota serta para penegak hukum TNI/Polri, Kajari, Kajati, masyarakat luas, serta sewasta agar kiranya melibatkan organisasi masyarakat yang wadah badan hukumnya jelas, sebagi mitra kerja kontrol sosial yang mana sudah diatur dalam UUD 45 dan sesuai peraturan mentri, Terutama yang selalu peduli terhadap masyarakat luas dan selalu mendukung progarm pemerintah dari tingkat pusat hingga daerah demi persatuan dan kesatuan NKRI berdasarkan Pancasila sebagi lambang Negara Dan UUD 45.

Tegas Jono Darsono H.ST, “Sebagi profesi Jurnalis wartawan, wartawati yang jelas badan hukumnya semua memiliki hak sebagi kontrol sosial, sebab mereka bukan hanya dilindungi PP/40 Pers, Tetapi di lindungi juga dengan UUD Keterbukaan Publik, Serta UUD Ham, Jadi semua sudah jelas jika para penggiat profesi (Wartawan) dalam tugas dan fungsinya sudah setandar SOP, wajib kiranya tidak dipandang sebelah mata, dan Jagan pernah merasa risih dalam arti kata alergi kepada mereka, Walau memang banyak juga oknumnya membuat kesalahan dalam melaksanakan tugas pungsi nya Sebagi profesi dilapanggan tidak standar SOP, tidak paham aturan UUD mereka hanya mempergunakan pedoman PP/40 saja dah dianggap sudah jelas, namun itukan manusiawi dan perorangan saja “,Nah menurut saran saya alangkah baiknya lagi PP/40 dan UUD Keterbukaan Publik, UUD Ham, dapat di pahami, dimengerti juga agar tidak salah langkah tidak salah kaprah dan perlindungan hukum terhadap wartawan itu sangat lah jelas adanya, Ujarnya

Kehadiran IMO-Indonesia (Ikatan Media Onlen Indonesia) kiranya menjadi penerang bagi Insan PERS dan bisa menjadi pengerak ekonomi dikalimantan barat juga, dan betul-betul menjadi mitra kerja semua kalangan dan sebagi garda terdepan untuk mencerdaskan generasi muda penerus bangsa, pemersatu bangsa “tegas Jono Darsono H.ST.

(RED)

Tinggalkan Balasan