mediacyberbhayangkara.com_ Polsek Gunung Putri Laksanakan Himbauan dan Sosialisasi kepada Warga Masyarakat yang ada di wilayah Gunung Putri, Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor, terkait larangan mudik Lebaran tahun 2021. Senin (03/05/2021).
Larangan Mudik bagi Masyarakat untuk Lebaran kali ini menurut Satgas Covid-19 masih adanya penularan virus Covid 19, diharapkan kepada masyarakat untuk tetap mengikuti Prokes (Protokol kesehatan) dan patuh terhadap aturan pemerintah, maka himbauan dan Sosialisasi terus gencar di laksanakan oleh Jajaran Polsek Gunung Putri ke tiap tempat yang ada di wilayah hukumnya

Seperti yang di utarakan oleh Kapolsek Kompol Andri Fran Ferdiyawan S.pd S.I.K, “ Menghimbau kepada masyarakat kecamatan Gunung Putri untuk tidak melaksanakan mudik di tahun 2021 ini, sesuai dengan surat edaran satuan tugas Covid 19, No 13 Tahun 2021, pemerintah sudah melakukan larangan mudik tahun ini, ini adalah tahun ke 2 dimana seluruh masyarakat Indonesia tidak bisa melaksanakan mudik,
Mari kita dukung pemerintah dalam rangka pencegahan penularan Covid dengan tidak melakukan mudik, tetap lalukan Prokes dengan cara 5m (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menghindari kerumunan dan Mencegah Mobilisasi) semoga seluruh masyarakat Indonesia memahami ini dan kita tetap untuk tetap mendukung program pemerintah, dan mari kita berdoa bersama sama agar Covid 19 ini segera berakhir di negara ini ” Tuturnya.
Jajaran Kamtibmas Gunung Putri tingkatkan pengamanan dalam melakukan kegiatan di titik titik keramaian apalagi dalam suasana di bulan suci ramadhan banyak masyarakat yang melakukan ngabuburit, dimana titik titik kumpul di setiap ada keramaian, jajaran Polsek Gunung Putri lakukan peneguran kepada masyarakat yang tidak memakai masker kita berikan sangsi, dan kita tingkatkan lagi dengan melakukan kegiatan meninjau titik keramaian di wilayah gunung putri lainya agar masyarakat tetap mengikuti protokol kesehatan untuk memutus mata rantai Covid 19.
(Yusuf)
