Mediacyberbhayangkara.Com
Ciamis, Jabar – Dalam rangka menegakkan integritas penyelenggara pemilu, serta menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme, perlu adanya pedoman perilaku. Terutama untuk menciptakan budaya pelayanan publik yang dapat mencegah benturan kepentingan dan mencegah kerugian negara.
Penyelenggara pemilu rentan berada dalam situasi yang bisa menimbulkan kondisi benturan kepentingan. Terutama dengan peserta pemilu bahkan sesama penyelenggara pemilu. Untuk itu setiap orang terutama yang berwenang dalam pengambilan keputusan wajib pedomani aturan yang berlaku, ujar Muhamad Galuh Firdaus dalam Relese yang diterima media(16/2).
Dia mengatakan, bahwa mawas diri dan menjauhkan diri dari hal-hal yang mengakibatkan benturan kepentingan itu terjadi. Untuk mencegah terjadinya benturan kepentingan, penyelenggara pemilu wajib melakukan upaya pencegahan yaitu mendeklarasikan potensi benturan kepentingan.
“Hal ini penting guna menciptakan budaya pelayanan publik yang dapat mengetahui, mencegah, dan mengatasi situasi benturan kepentingan. Baik secara transparan dan efisien tanpa mengurangi kinerja penyelenggara negara”. Ucapnya
Dengan mensosialisasikan peraturan peraturan kebijakan penyelenggara terutama PKPU yang secara teknis melekat langsung dengan masyarakat. Serta tidak melupakan juga PERBAWASLU yang merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan zona integritas.
Hal tersebut agar para penyelenggara dan seluruh sekretariat memahami pengendalian gratifikasi dan benturan kepentingan menuju wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani.
Menanggapi kegaduhan di masyarakat mengenai proses persidangan pemeriksaan dugaan pelanggaran administratif pemilu yang di lakukan penyelanggara bawaslu ciamis. Beberapa proses kecacatan dalam penanganan sengketa tersebut mulai dari sosialisasi persidangan yang di lakukan bawaslu terhadap pelapor dan terlapor.
Galuh mengatakan, bahwa kami menyesali tindakan KPU ketika proses sidang berlangsung pihaknya melakukan sidak ke PPK Sadananya. Tidak menjelaskan terhadap SN dan Orang Tuanya mengenai pelaporan yang sedang diajukan ke Bawaslu. KPU cenderung memperluas permasalahan dan tidak solutif.
“bahwasannya yang dilaporkan adalah KPU itu sendiri terkait dugaan kecurangan dalam seleksi PPK dan PPS. Apabila KPU menjelaskan dengan komprehensif kepada keluarga SN sehingga tidak terjadi polemik berkepanjangan.”ucapnya
Maka dari itu GMNI menghimbau semua pihak, mengedepankan musyawarah dalam polemik ini karena pelaporan yang di buat pelapor bagian dari check and balance yang harus kita hargai dan kita tidak berpihak serta mendampingi siapapun.
“kita hanya menghimbau integritas instansi penyelenggara pemilu dan menjaga kondusifitas di masyarakat demi terciptanya pemilu yang berkualitas dan berintegritas,” tandasnya.
Muhamad Rifai
