Mediacyberbhayangkara.Com
Ciamis, Jabar — Buntut ungkapan inisial AD di media sosial youtube, terkait adanya pembangunan revitalisasi dan penebangan pohon di wilayah Desa Panjalu Kecamatan Panjalu Kabupaten Ciamis yang menghebohkan jagat maya membuat warga Panjalu gerah dan angkat suara, karena yang diungkapkan oleh AD secara sepihak tanpa melakukan klarifikasi dahulu kepada Pemdes Panjalu sehingga yang disampaikannya tidak berimbang dengan fakta yang sebenarnya.

Poto: Kades Yuyus Surya Adinegara
Dalam keterangannya kepada awak media dihalaman Mapolres Ciamis, Kamis (8/6/2023).Kepala Desa Panjalu Yuyus Surya Adinegara mengatakan.Saya mewakili masyarakat Panjalu datang ke Polres Ciamis dengan tujuan menyampaikan pengaduan terhadap saudara AD yang diduga telah melakukan pencemaran nama baik melalui video yang di upload lewat media sosial youtube beberapa waktu yang lalu.
Yuyus menjelaskan, dengan berbagai pertimbangan akibat yang dilakukan oleh AD di media sosial Youtube akhirnya masyarkat Panjalu mengadukannya ke Polres Ciamis, karena apa yang disampaikan dalam isi video tersebut menurut keyakinan kami, itu semua salah dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya,” ungkapnya.
Perlu diketahui, beredarnya video yang diunggah melalui chanel youtube tersebut cukup membuat warga Panjalu geram, apalagi dengan menyeret nyeret nama Bupati Ciamis dan Gubernur Jawa Barat, ditambah lagi adanya pelaporan dari pihak AD kepada Polres Ciamis atas dugaan penganiayaan, sehingga pihak Panjalu melakukan pengaduan juga.
“Tidak ada yang perlu dibesar besarkan apalagi melebar kemana-mana, Tasik Ciamis itu saudara, semua orang itu saudara, tetapi kebetulan pemahaman seorang AD saat ini berbeda dengan keyakinan kami sebagai warga Panjalu,” ujarnya.
Yuyus menambahkan setelah pengaduan ini, saya berharap pihak AD dan Panjalu bisa bergandengan tangan dalam membangun negri ini, berbicara pemerhati lingkungan hidup, secara pribadi saya juga seorang pemerhati.
“Mari kita melangkah bersama karena kita semua bersaudara, kita bangun negeri ini, tutup dan lupakan kejadian seperti yang terjadi saat ini,” ujarnya.
Saat ditanya oleh awak media perihal yang diadukan ke Satreskrim Polres Ciamis, Yuyus menjelaskan.
” Atasnama Warga Panjalu kami melaporkan AD dengan pencemaran nama baik dan UU ITE,” tandasnya.

Poto: IPTU Ateng Budiono KBO Reskrim
Sementara Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro melalui KBO Satreskrim IPTU Ateng Budiono saat diwawancarai awak media membenarkan tentang adanya pengaduan dari warga Panjalu yang diwakili oleh Kepala Desa Panjalu yaitu tentang dugaan pencemaran nama baik.
Dikatakan IPTU Ateng, adapun langkah yang dilakukan oleh pihak Reskrim Polres Ciamis setelah menerima aduan tersebut, akan mempelajarinya dan secara profesional kami akan menindak lanjuti tentang aduan warga Panjalu terhadap seorang warga berasal dari Kota Tasikmalaya tentang pencemaran nama baik.
“Saat ini kami terima sebagai aduan dan akan dilakukan peyelidikan lebih lanjut,” tandasnya.
Muhamad Rifai
