Mediacyberbhayangkara.Com
Ciamis, Jabar – Puluhan masyarakat dari berbagai Dusun yang ada di Desa Gunungcupu Kecamatan Sindangkasih Kabupaten Ciamis menggelar aksi damai, aksi damai dilakukakan yaitu dengan bermalam dihalaman Desa Gunungcupu dengan mendirikan tenda seraya memasang baliho dan poster bertuliskan “Selingkuh Bukan Budaya Indonesia, Kuwu Tak Punya Moral” diberbagai tempat disekitar halaman kantor Desa Gunungcupu.

Patah khoerudin salah satu tokoh masyarakat, Senin(12)malam saat diwawancarai media mengatakan. Dirinya beserta masyarakat lainnya datang dan bermalam dihalaman bale desa tiada lain untuk menunggu SK pemberhentian Kadesnya dari Pemkab Ciamis yang hingga kini belum juga turun.
Menurut Dia, Kurang lebih 20 hari hingga kini, SK tersebut belum juga turun.
Maka kami masyarakat akan standbye siang maupun malam untuk menunggu di halaman bale Desa Gunungcupu.
Dikatakan Dia, Kehadiran kami disini murni datang sendiri tanpa ada yang menyetir, ini hanya bentuk ikhtiar kami agar SK pemberhentian Kades Gunungcupu segera turun dari Pemkab Ciamis.
Kami masyarakat sudah tidak mau melihat Kades yang Bejad moralnya masih duduk manis di Kantor Desa Gunungcupu.
“tuntutan kami menunggu SK pemberhentian Kades segera turun dari Pemkab Ciamis, dan Kades Gunungcupu dengan sadar segera hengkang dari kursi sebagai Kades Gunungcupu,” tegasnya.

Poto:Wakil BPD Desa Gunucupu Agus Supyan saat memantau Aksi Damai, didampingi Tokoh Masyarakat
Sementara Wakil Ketua BPD Desa Gunungcupu Agus Supyan saat ditemui media mengatakan, membenarkan adanya puluhan masyarakat dari berbagai Dusun yang ada di Desa Gunungcupu sedang melakukan aksi damai yaitu dengan bermalam dihalaman balai Desa Gunungcupu.
Dari pantauan Dia, mereka melakukan aksi damai tersebut untuk menunggu SK pemberhentian Kades Gunungcupu dari Pemerintah Kabupaten Ciamis.
Secara prosedur aturan yang ada, pihak BPD telah menempuh jalan dari mulai musyawarah Desa(Musdes) bersama seluruh stek holder yang ada, dan hasilnya sepakat Kades Gunungcupu untuk diberhentikan.
Hasil Musdes tersebut, BPD telah menyampaikannya permohonan pemberhentian Kades tersebut kepada pihak Kecamatan Sindangkasih untuk ditindak lanjutinya kepada Pemkab Ciamis.
“Sekira 2 atau 3 minggu kami telah melayangkan surat untuk pemberhentian kades Gunungcupu kepada pihak Kecamatan untuk disampaikan kepada pa Bupati melalui Dinas PMD Kab.Ciamis,” tandasnya.
Dihubungi secara terpisah melalui sambungan selulernya, Selasa(13/6) Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa melalui Kabid Pemerintahan Desa Andi Sopyandi mengatakan.Surat tersebut telah diterima pihak DPMD Kab.Ciamis dan sedang dalam proses.
“Proses tersebut tentunya melalui tahapan-tahapan yang harus dilakukan oleh pihak DPMD Kabupaten Ciamis,”ucapnya.
Andi menuturkan, tahapan yang dilakukan setelah menerima surat dari pihak Kecamatan yaitu kembali memeriksa dokumen kelengkapan adminintrasi usulannya, untuk selanjutnya tahapan klarifikasi baik kepada Kepala Desa, maupun kepada pihak terkait.
“Tahapan klarifikasi sudah dilakukan kepada pihak BPD dan Tokoh Masyarakat, tinggal klarifikasi kepada pihak kepala Desa,” terangnya.
Lanjut Andi mengatakan, untuk proses selanjut yaitu pihak Pemkab akan melakukan pemanggikan kepada Kades, untuk mengklarifikasi kepada pihak Kades Gunungcupu benar atau tidaknya dugaan yang dituduhkan dan disampaikan pihak masyarakat, dan dalam waktu dekat pihak Pemkab Ciamis akan meminta klarifiksi kepada pihak Kades dan setelah itu pastinya dilakukan tahapan selanjutnya,” kata Andi.
Andi menambahkan, saat ini Kabupaten Ciamis sedang melaksanakan Hari Jadi yang ke 381, tentunya banyak kegiatan-kegiatan yang sedang dilaksanakan dalam peringatan tersebut, dari itu masyarakat harus memahami kondisi yang sedang berlangsung, adapun terkait usulan dari pihak BPD Desa Gunungcupu, kami sedang menindaklanjutinya,” tandasnya.
Muhamad Rifai
