Mediacyberbhayangkara.com – Jakarta – Forum Advokasi Mahasiswa Hukum Indonesia Sulawesi Tenggara (FAMHI Sultra) melaporkan ke KPK RI Bupati Konawe Kepulauan, Anaknya Serta 3 Kepala OPD di Kabupaten Konawe Kepulauan atas dugaan korupsi,(24/08/2022).
“Bahwa berdasarkan Data yang kami pegang jelas Keterlibatan Bupati Konawe Kepulauan, Anaknya Bupati Amrullah serta Kadis Pertanian, Kadir PUPR dan Kadis Perhubungan Kabupaten Konawe Kepulauan terkait Pembangunan Jembatan Pelabuhan Langara dan Pembangunan Air Bersih (PDAM) serta Anggaran Belanja Barang Dan Jasa di Kabupaten Konawe Kepulauan” Ucap nya.
Ketua FAMHI Sultra Melaporkan Bupati Konkep, Anak Bupati Konkep serta 3 Kepala OPD Kabupaten Konkep” karena jelas keterlibatan mereka dalam Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan Pelabuhan Langara yang menelan Anggaran 7 Miliar baru 3 bulan sudah mengalami Kerusakan Fatal kemudian dianggarkan kembali melalui DAK sebesar Rp. 7,5 Miliar dan Pembangun Jaringan Air Bersih (PDAM) Kota Langara, dan desa Palingi Raya Kab. Konkep yang menelan Anggaran Sebesar Rp. 8,7 Miliar tapi pembangunan PDAM sampai Hari ini masih Fiktif, Kemudian Anggaran belanja Barang dan Jasa yang Merugikan negara sekita 5,6 Miliar” Ungkapnya.
“Dugaan Korupsi ini terjadi sekitar tahun 2015 – 2018 KPK perlu ketahui bahwa dalam pengerjaan Proyek tersebut yang menjadi Kontraktor adalah anak Bupati Konkep yang saat ini menjadi Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara. Bupati Konkep saat ini adalah Bupati Petahana yg kembali maju di tahun 2020 dan kemudian terpilih kembali menjadi Bupati kami Duga Hasil Korupsi tersebut dipakai untuk Kepentingan Politik Bapak dan Anaknya”
“Pelaporan Kami hari ini adalah Bukti bahwa kami serius dan akan mengawal sampai tuntas hingga Bupati Konkep, Anaknya dan 3 kepala Dinas ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK RI. ini adalah bentuk Komitmen kami dalam mengawal Kasus Korupsi sebagai Putera Daerah” tutupnya.
Bupati Konkep, Anaknya dan 3 Kadisnya di Duga Melanggar Pasal 11 dan 12 a UU 39 Tahun 1999 Jo. UU 21 Tahun 2001. Jo. Pasal 55 KUHP.
Tayeb Bens
