Mediacyberbhayangkara.com
Ciamis, Jabar– Satresnarkoba Polres Ciamis kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang. Kali ini, seorang pemuda berinisial IF (23) warga Panumbangan ditangkap diwilayah Cihaurbeti karena kedapatan membawa dan hendak mengedarkan ratusan butir obat keras jenis Trihexyphenidyl.
Penangkapan berlangsung pada Sabtu, 3 Mei 2025. Petugas mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa 300 butir Trihexyphenidyl yang dikemas dalam plastik wrap warna hitam. Selain itu, turut disita satu unit handphone Samsung C27 dan sepeda motor Yamaha Mio S warna hitam yang digunakan pelaku dalam aksinya.
Dalam pemeriksaan, IF mengaku mendapatkan obat keras tersebut dari seorang bernama Heri, yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Pelaku diduga kuat merupakan bagian dari jaringan pengedar obat keras ilegal di wilayah Ciamis.
Kapolres Ciamis AKBP Akmal, melalui Kasat Narkoba AKP R.E. Budhi M, menjelaskan bahwa IF dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman yang dikenakan cukup berat, yakni penjara minimal lima tahun dan maksimal dua belas tahun, serta denda mencapai miliaran rupiah.
“Obat seperti Trihexyphenidyl termasuk obat keras yang tidak bisa dikonsumsi sembarangan tanpa resep dokter. Penyalahgunaannya sangat berbahaya bagi kesehatan fisik dan mental,” tegas AKP Budhi, Jumat (16/5/2025).
Polres Ciamis mengimbau masyarakat untuk tidak sembarangan membeli atau menyimpan obat keras tanpa izin resmi. Selain melanggar hukum, tindakan tersebut juga dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain.
“Jika masyarakat mengetahui adanya peredaran obat ilegal, segera laporkan kepada pihak kepolisian. Bersama kita jaga generasi muda dari ancaman penyalahgunaan obat-obatan,” pungkas AKP Budhi.***
