Mediacyberbhayangkara.com – Surabaya – – Kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan terkait penawaran investasi kembali terungkap di Kota Surabaya. Seorang warga berinisial IS melaporkan Andi Gunawan ke Polrestabes Surabaya setelah mengalami kerugian materiil mencapai Rp1,7 miliar. Laporan resmi tercatat dengan nomor LP/B/1118/X/2025/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur tertanggal 5 Oktober 2025.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, hubungan antara pelapor dan terlapor sudah terjalin sejak tahun 2015. Saat itu, IS tertarik untuk menanamkan modal setelah mendapatkan penawaran investasi yang dijanjikan memberikan keuntungan tetap sebesar 1 persen setiap bulannya.
Serahkan Dana Bertahap, Tak Pernah Terima Keuntungan Maupun Pengembalian Modal
Pada kurun waktu 2017 hingga 2018, pelapor diketahui menyerahkan dana investasi secara bertahap dengan total mencapai Rp1,7 miliar. Seluruh jumlah tersebut ditransfer kepada Kadiano Gunawan, yang diketahui merupakan ayah kandung dari Andi Gunawan.
Namun setelah dana diserahkan, IS mengaku tidak pernah menerima keuntungan sepeser pun sesuai janji yang disepakati. Bahkan hingga batas waktu yang ditentukan, dana pokok yang telah disetorkan juga tidak pernah dikembalikan.
Saat diminta pertanggungjawaban, Andi Gunawan kemudian menyerahkan dua lembar bilyet giro yang dikirim melalui kantor pos. Bilyet giro pertama bernomor EB 831670 senilai Rp1 miliar, sedangkan yang kedua bernomor EB 831671 sebesar Rp1,646 miliar. Keduanya sama-sama tertanggal 21 April 2025.
Masalah muncul saat dokumen tersebut hendak dicairkan di Bank BCA Cabang Pakuwon City Surabaya. Pihak bank menolak pencairan dengan alasan saldo dalam rekening dinyatakan tidak mencukupi. Menurut keterangan yang disampaikan kepada pelapor, Andi Gunawan sendiri mengaku tidak memiliki dana atau kemampuan untuk memenuhi kewajibannya.
Kuasa Hukum Minta Keadilan dan Penegakan Hukum
Merasa sangat dirugikan, pelapor kemudian menunjuk Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M. sebagai kuasa hukum untuk memperjuangkan haknya melalui jalur hukum. Dalam laporannya, IS menduga perbuatan yang dialaminya melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Dr. Teguh selaku kuasa hukum menyampaikan sikap tegasnya dan berharap aparat penegak hukum dapat bekerja profesional demi keadilan.
“Tegakkan hukum dan proses pelakunya sesuai ketentuan yang berlaku. Klien kami sudah sangat dirugikan, kebenaran harus terungkap dan pelaku harus bertanggung jawab,” tegas Dr. Teguh kepada awak media.
Hingga berita ini diturunkan, perkara masih dalam tahap penanganan dan penyelidikan oleh pihak kepolisian. Pihak terlapor hingga kini belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang diajukan. Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh pihak yang disebut dalam perkara ini dinyatakan belum terbukti bersalah sampai ada putusan hukum yang berkekuatan tetap.
(Redaksi)
