Mediacyberbhayangkara.com – Serang – Menyikapi pemberitaan yang beredar di media online terkait dugaan pemalsuan surat dan akta otentik atas bidang tanah di wilayah Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Ditreskrimum Polda Banten melakukan pemeriksaan saksi-saksi.
Dalam kesempatannya, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menyampaikan bahwa perkara tersebut berdasarkan Laporan Polisi pada tanggal 10 Januari 2025.
“Dalam proses penyidikan, Tim Ditreskrimum Polda Banten telah memeriksa 12 orang saksi dan mengumpulkan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan riwayat kepemilikan serta peralihan hak atas tanah yang dilaporkan. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, perkara ini bermula dari bidang tanah yang tercatat atas nama Sdr. DA dalam Buku Induk Pajak Bumi dan Bangunan Desa Cemplang. Pada 2003, tanah tersebut disebut telah diperjualbelikan kepada Sdr. RA melalui sejumlah AJB yang dibuat di hadapan PPATS Kecamatan Jawilan,” ujarnya pada Jum’at (30/10).
Selanjutnya, Kombes Pol Maruli menjelaskan bahwa pada 2013, Sdr. SA membeli tanah tersebut dari Sdr. RA Transaksi itu dibuktikan dengan kuitansi tertanggal 4 Juni 2013. Namun, saat Sdr. SA hendak mengajukan pembuatan AJB, proses tersebut tidak dapat dilanjutkan karena tanah diketahui telah dikuasai PT. MIZECA PEMBANGUNAN dan telah memiliki sertifikat.
“Dalam penelusurannya, penyidik menemukan dokumen yang berkaitan dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 1288/Cemplang, yang disebut berasal dari penggabungan SHGB Nomor 740/Cemplang. Sertifikat tersebut memiliki riwayat penurunan hak dari Sertifikat Hak Milik Nomor 2405 atas nama Sdr. OG, dengan dasar perolehan berupa AJB Nomor 103a.50/Kopo/III/A/1993 tanggal 9 Maret 1993,” jelasnya.
Untuk mendalami perkara tersebut, penyidik telah memeriksa saksi-saksi serta melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen yang berkaitan dengan laporan. Dokumen yang diperoleh antara lain salinan AJB tahun 2003, salinan sertifikat hak guna bangunan, dokumen riwayat tanah, surat keterangan tidak sengketa, serta surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah.
Diakhir, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menyampaikan bahwa penyidikan masih terus berjalan dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain serta mengumpulkan alat bukti untuk membuat terang peristiwa yang dilaporkan dan menentukan pihak yang bertanggung jawab berdasarkan hasil penyidikan.
“Kami berkomitmen menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, proporsional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutupnya.
(Bidhumas)
Tayeb
