Mediacyberbhayangkara.com_BANDUNG_ Jawa Barat _Ditres narkoba polda jabar gelar konferensi pers ungkap kasus narkoba dalam jangka waktu 1 bulan, senin (08/02/2021).
berdasarkan dari 18 laporan polisi (LP), Ditres narkoba polda jabar langsung tindak lanjuti laporan Tersebut, dan berhasil menangkap 20 orang tersangka pembuatan kosmetik ilagal dan diantara tersangka menjadi kurir dan pengguna narkotika
Tersangka YS Bin S(Alm) memproduksi sendiri sediaan farmasi dalam bentuk
kosmetik jenis CREAM SUSU DOMBA dan CREAM LING SHI yang tidak memenuhi standar dan/atau
persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, mutu dan tidak memiliki ijin edar dan tanpa memiliki
keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian.
Kemudian sediaan farmasi jenis
Kosmetik tersebut di edarkan kepada konsumen baik di kalangan pertokoan maupun ke perorangan.
Komposisi dari merk CREAM SUSU DOMBA dan CREAM LING SHI yaitu kosmetika jenis kelly, Bahan
kosmetik berwarna putih dan pewarna makanan merk kupu-kupu, merk CREAM SUSU DOMBA dan CREAM LING SHI dengan cara meracik bahan berupa krim putih sebanyak 1 kilo dicampur kelly 2 buah kemudian di teteskan 30 tetes zat pewarna makanan, diaduk menggunakan
centong nasi sampai rata kemudian dimasukan kedalam plastik yang kemudian ujung plastik di
lubangi untuk menuangkan Cream racikan tersebut ke dalam toples yg sudah disediakan dan sudah diberi label CREAM SUSU DOMBA dan CREAM LING SHI oleh tersangka.
dan kemudian di kemas kedalam plastik pack di press plastik tersebut menggunakan Hair Drayer, Dari 1 Kilo Gram Adonan Cream yang telah di racik tersebut di kemas menjadi 72 Pot Cream Ling Shi dan 25 Pot Cream
Susu Domba.
barang bukti yang didapat narkotika jenis sabu, 177,21 gram, ganja, 31.06 gram,obat keras berbagai jenis 15.529 butir, kosmetik tanpa izin edar 834 pack,
1 tong Krim berwarna putih, 1 galon berisi cairan, 3 buah pewarna kupu-kupu 1 buah baskom stainless,1 buah spatula, 1 buah centong nasi, 1buah hairdrayer, 1 buah timbangan digital, label krim siang malam, wadah pot kecil dan tutupnya, label ling shi, label krim susu domba.
para tersangka terancam
Pasal 114 , Pasal 112 Pasal 111 dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Th.2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman 5 tahun Penjara dan Pasal 197 Jo. Pasal 196 UU No. 36 Tahun 2009 dan atau Pasal 62 Tahun 1997 tentang
Psikotropika, Dengan ancaman maksimal 15 tahun.
(Agus).
