Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis Keluarkan Surat Edaran Terkait Isu Dugaan Penculikan Anak di Sekolah

Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis Keluarkan Surat Edaran Terkait Isu Dugaan Penculikan Anak di Sekolah

Mediacyberbhayangkara.Com

Ciamis, Jabar – Menyikapai isu yang berkembang tentang adanya dugaan penculikan anak sekolah di wilayah kordinator pendidikan kecamatan Sadananya, Pemerintah Kabupaten Ciamis melalui Dinas Pendidikan telah mengeluarkan surat edaran.
Dalam surat edaran tersebut berupa imbauan kepada seluruh Kordinatator Wilayah Bidang Pendidikan Kecamatan dan Kepada Kepala Satuan Pendidikan (Paud/TK,SD) se Kabupaten Ciamis.

Surat imbauan dengan nomor 420/470- Disdik.1/ 2023 itu menyusul adanya isu yang berkembang terkait dugaan penculikan anak yang terjadi pada hari Rabu(1/2/2023)di SDN 1 Mekarjadi, Kecamatan Sadananaya Kabupaten Ciamis. itu sebagai bentuk ikhtiar dalam upaya pencegahan sejak dini.

“Mencermati informasi dugaan aksi penculikan anak di SDN 1 Mekarjadi di Kecamatan Sadananyaa Kabupaten Ciamis maka kami menghimbau kepada Bapak/Ibu Pengelola PAUD,TK Kepala SD se-Kabupaten Ciamis agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan dan jangan panik serta tetap belajar dengan normal, kata Kepala Dinas Pendidikan Ciamis Dr.Asep Saeful Rahmat saat di wawancarai MCB melalui sambungan selulernya, Jum’at (3/2/2023).

Berikut enam poin imbauan dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis yang diterima
MCB melalui pesan WhatsApp

1.Meningkatkan Kewaspadaan dan Keamanan lingkungan di satuan pendidikan/Sekolah

2.Apabila ada tamu tak dikenal ke satuan pendidikan/sekolah agar diklarifikasi maksud dan tujuannnya, kemudian dokumentasikan identitas diri tamu serta foto face wajah); didik

  1. Klarifikasi kepada orang tua apabila penjemputan salah satu anak peserta dan tidak dikenal oleh anak didik tersebut;
  2. Memberikan sosialisasi, edukasi dan arahan kepada para siswa agar berhati-hati dan tidak sembarangan berinteraksi dengan orang yang tidak dikenal
  3. Meminta petugas keamanan sekolah dan guru piket untuk memantau dan mengawasi para siswa terutama pada waktu jam istirahat, jam pulang dan waktu kegiatan ektrakulikuler.
  4. Apabila ada tamu dipandang mencurigakan agar segera melaporkan kepada pemerintahan setempat dan keamanan terdekat (Polsek).

Muhamad Rifai

Tinggalkan Balasan