Diduga Mafia Gas Berulah Kembali, Tak Tanggung Tanggung Makam Kramat Jadi Tempat Pengoplosan

Diduga Mafia Gas Berulah Kembali, Tak Tanggung Tanggung Makam Kramat Jadi Tempat Pengoplosan

Mediacyberbhayangkara.com – Kabupaten Bogor – Keberanian para pelaku gas oplosan ilegal di wilayah Rumpin semakin mencuat Saat awak media melintas pada Jumat (16/11/2023), sebuah kendaraan pick up terlihat membawa ratusan tabung gas, siap dioplos di tempat terpencil.

Mirisnya, di tengah pemakaman keramat yang dikelilingi rimbunan pohon terpencil, terdapat tempat pengoplosan tabung gas 3 ke 12 kg yang menghembuskan aroma misterius, Ketika diwawancarai sopir pengangkut gas oplosan mengungkap bahwa tempat ini dimiliki oleh inisial (SR) Ironisnya tempat tersebut di duga di bekingi oleh yang mengaku oknum aparat dari TNI inisial (TG) dan (SG).

Ancaman keamanan dan keberlanjutan aktivitas ilegal ini menjadi sorotan utama
hal ini menjadi penelusuran yang di mana melihat kejadian saat ini yang di mana banyak masyarakat kelas bawah sangat membutuhkan gas 3 kg bersubsidi yang saat ini sudah berkurang keberadaannya.

Dalam konteks hukum, menggambarkan poin-poin krusial dari Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 62 jo Pasal 8 huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, bersamaan dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda mencapai Rp.60 miliar sesuai dengan Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP.

Red Tayeb Bens

Tinggalkan Balasan