DIDUGA KEBAL HUKUM PENGOLAHAN EMAS TANPA IZIN DI KAMPUNG CIKAMARANG DESA KALONG SATU BERLANGSUNG BEBAS DI DUGA APH TUTUP MATA

Bogor,Cigudeg-Media cyber bhayangkara.com 24/8/2026.

Pengolahan emas ilegal yang dijalankan melalui sitem tong di kampung Cikamarang desa kalong satu ,kecamatan leuwisadeng ,kabupaten bogor, diduga kebal hukum.

Pasalnya, Hasil investigasi tim awak media ke titik lokasi pengolahan emas ilegal sistem gentong tersebut,beberapa tong berdiri tegak dan sedang mengolah material lumpur yang di duga mengandung emas.

Saat di konfirmasi oleh awak media di lokasi tempat pengolahan emas tong tersebut, salah satu karyawan yang berada di lokasi tersebut mengatakan..
“Ini tong Punya Bos kiki pak,
Dia berasal dari kampung baru tujuh, desa Cigudeg “Ucapnya dengan nada singkat.

Bos kiki saat di minta konfirmasi lewat WhatsApp oleh awak media mau di konfirmasi,dengan jawaban singkat “Bentar bang saya lagi bawa mobil” Dengan jawaban singkat.

Sementara itu,Diduga praktik Pengolahan tersebut disinyalir tidak ada pengawasan hukum, yang berlokasi di kampung cikamarang,desa kalong satu,kecamatan leuwisadeng,kabupaten bogor.

Pantauan dilokasi pengolahan tersebut berada tidak jauh dari pemukiman warga,dan di duga pengolahan tersebut menggunakan kimia zat berbahaya, berupa ciyanida ( CN). Sangat membahayakan kesehatan warga setempat.

Secara regulasi, praktik Pertambangan Tanpa Izin (PETI) jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam Pasal 158, disebutkan bahwa pelaku penambangan tanpa izin diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Sementara Pasal 161 mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang menampung, mengolah, memanfaatkan, mengangkut, atau menjual mineral yang tidak berasal dari pemegang izin resmi.

Diduga tidak ada ketegasan dari pihak hukum setempat, praktik pengolahan emas ilegal di Kampung cikamarang masih terus berlangsung tanpa hambatan atau berhenti,

Hingga berita ini ditayangkan, redaksi masih melakukan verifikasi lanjutan serta mengupayakan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum dan pemerintah daerah setempat.

(TB-GUN)

Tinggalkan Balasan