Diduga Jual Emas Milik Majikan untuk Bayar Utang, ART Diamankan Polsek Kalideres

Diduga Jual Emas Milik Majikan untuk Bayar Utang, ART Diamankan Polsek Kalideres

Mediacyberbhayangkara.com – Jakarta Barat – Unit Reskrim Polsek Kalideres, Polres Metro Jakarta Barat, mengungkap kasus dugaan pencurian uang tunai dan sejumlah perhiasan emas milik warga di kawasan Puri Gardenia, Blok F1, Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.

Seorang perempuan berinisial NR, yang sebelumnya bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di rumah korban, diamankan polisi pada Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di kawasan Bambu Larangan, Pegadungan, Jakarta Barat.

Kapolsek Kalideres Kompol Rihold Sihotang mengatakan, Kasus tersebut bermula ketika korban, Sofian Eko Julianto, mengetahui bahwa uang tunai dan sejumlah perhiasan yang disimpan di dalam lemari kamar rumahnya telah hilang.

“Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian berupa uang tunai sekitar Rp30 juta, sejumlah perhiasan emas, serta satu keping logam mulia,”ujar Rihold saat dikonfirmasi Senin, 19/10/2026

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim reskrim Polsek Kalideres yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Rachmad Wibowo, S.H., M.H., bersama Panit Reskrim IPDA Muhar Mukhsin, S.H., dan IPDA Fahrullah Yudha, S.H., melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi-saksi serta menganalisis rekaman kamera pengawas atau CCTV.

Dari hasil penyelidikan awal, petugas memperoleh informasi bahwa sebelumnya terdapat seorang ART yang bekerja di rumah korban, kemudian mendadak meminta izin tidak masuk kerja dengan alasan hendak pulang kampung.

Berbekal informasi tersebut, petugas mendatangi kediaman perempuan yang dicurigai untuk meminta keterangan.

Setelah dilakukan pemeriksaan awal dan ditemukan sejumlah kejanggalan dalam keterangannya, yang bersangkutan akhirnya mengakui perbuatannya.

Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, dugaan pencurian tersebut dilakukan secara bertahap. Terduga pelaku mengaku mulai mengambil perhiasan pada Minggu (11/10/2026), kemudian kembali mengambil uang tunai dan perhiasan lainnya pada hari berikutnya.

Perhiasan yang diduga berasal dari hasil pencurian tersebut disebut telah dijual ke Toko Emas di kawasan Rawalele.

“Sementara itu, sebagian uang hasil penjualan dan uang tunai tersebut diduga digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi serta membayar utang,” terang Rihold

Dalam pengungkapan perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa kalung beserta liontin, cincin, gelang, serta surat-surat pembelian emas yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHP

( Humas Polres Metro Jakarta Barat )

Sukirman

Tinggalkan Balasan