Diduga Promosikan Judi Online Jenis Slot, Selegram Ciamis Terancam 6 Tahun Kurungan Penjara

Diduga Promosikan Judi Online Jenis Slot, Selegram Ciamis Terancam 6 Tahun Kurungan Penjara

Mediacyberbhayangkara.Com

Ciamis, Jabar -Satuan Reserse kriminal Polres Ciamis mengelar Konfrensi Pers pengungkapan hasil patroli cyber atas dugaan tindak pidana muatan perjudian dengan cara mendistribusikan, mentransmisikan dan membuat informasi melalui elektronik sehingga dapat diakses oleh masyarakat.

Kegiatan Press relese tersebut dipimpin secara langsung oleh Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro S.H.,S.IK.,M T, didampingi Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP M Arwin Bachar S.T.K S.IK, Kasi Propam AKP, Fanani dan Kasi Humas IPTU Magdalena NEB, betempat di Mapolres Ciamis, Selasa (28/9/2023).

Saat jumpa pers dihadapan awak media, AKBP Tony mengatakan. Kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat dengan LP/A/.4/VIII/2023/ SPKT.SAT RESKRIM/POLRES CIAMIS/POLDA JABAR.

Dari laporan tersebut Satrekrim Polres Ciamis melakukan penyelidikan dan peyidikan dan hasilnya menetapkan inisial S Alias P usia 21 Tahun warga Kampung Jati, Cibeureum Kelurahan Sindangrasa Kab.Ciamis sebagai tersangka.

Dikatakan AKBP Tony, adapun modus operandi yaitu tersangka dengan sengaja memposting, menggugah video melalui media instagram yang memiliki ajakan muatan perjudian jenis slot.

Dari tersangka(S) didapatkan barang bukti berupa 2 unit Handphone Merk Vivo Y 50 warna Ungu Biru.

Atas perbuatan pelaku dijerat dengan pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2018 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara atau denda Rp.2 Milyar Rupiah.

“Pelaku diacam dengan kurungan 6 tahun penjara dan kini pelaku sudah diamankan diruang tahanan sel Polres Ciamis untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tegasnya.

AKBP Tony berharap, kepada masyarakat untuk menghindari segala macam bentuk perjudian karena itu merupakan bentuk perbuatan pidana atau melanggar hukum.
Pihak Kepolisian tidak akan pernah lelah dan akan terus menerus untuk menindak segala perbuatan melawan hukum seperti perjudian.

“Kepada masyarakat peran aktif dalam memberikan informasi itu begitu besar, dari itu mari kita bersama untuk membumi hanguskan segala bentuk perjudian diwilayah hukum Polres Ciamis,” tandasnya.

Jurnalis: Muhamad Rifa’i***

Tinggalkan Balasan