Di Duga Gudang/Pengolahan Tambang Ilegal Di Kampung Budin Desa Cisarua Terkesan Kebal Hukum

Di Duga Gudang/Pengolahan Tambang Ilegal Di Kampung Budin Desa Cisarua Terkesan Kebal Hukum

Mediacyberbhayangkara.com – Nanggung, Bogor – Aktivitas Pengolahan atau gudang Salah satu Pengusaha tambang ilegal di daerah kecamatan Nanggung, tepatnya di kampung Budin RT 02 RW 06 Desa Cisarua tersebut terkesan kebal hukum. Jum’at 22/5/2026

Pasalnya, Jenis usaha emas tambang ilegal tanpa memiliki ijin resmi dari pemerintah yang sudah sangat jelas melanggar Sesuai yang telah diatur dalam regulasi PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. ( Seratus Milyar Rupiah ).

Dalam pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau konservasi, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.

Pada Saat awak media melakukan investigasi di lokasi yang di duga gudang atau pengolahan hasil tambang ilegal di kampung budin RT 02 RW 06 desa Cisarua kecamatan Nanggung, untuk menggali informasi lebih lanjut, terlihat ratusan tumpukan karung hasil penambangan yang diduga bahan material emas yang hendak akan di produksi kan.

Berdasarkan Informasi yang di himpun awak media dari warga yang enggan di sebutkan namanya” pemilik gudang atau pengolahan tersebut merupakan milik bos inisial ( Krd ) yang rumahnya tidak jauh dari gudang atau pengolahan tersebut. ujarnya

Ketika awak media hendak konfirmasi lebih lanjut terhadap pemilik gudang atau pengolahan yang tidak jauh dari tempat tersebut, Namun Tidak ada respon serta mengacuhkan sapaan awak media berkali-kali, pemilik tersebut di duga menghindar dengan kedatangan awak media.

Hasil dari investigasi awak media, pengusaha tambang ilegal tersebut sudah benar benar melanggar hukum dan pengolahannya nya pun berada di permukiman warga yang nantinya akan berdampak terhadap lingkungan di sekitarnya karena adanya bahan bahan zat kimia seperti Mercury/Air raksa dan zat kimia lainya.

Hingga berita ini dimuat redaksi akan terus memantau perkembangan pemberitaan ini dan berupaya mendapatkan konfirmasi lebih lanjut dari pihak berwenang.

Khandi khan

Tinggalkan Balasan