Dewan penasehat AIPBR, kabupaten Bogor Angkat Bicara Terkait PP nomor 94.Tahun Tentang Displin Pegawai Negeri Sipil

Dewan penasehat AIPBR, kabupaten Bogor Angkat Bicara Terkait PP nomor 94.Tahun Tentang Displin Pegawai Negeri Sipil


Mediacyberbhayangkara.com – Bogor – Masih banyak ASN yang merangkap jabatan di lingkungan pemerintahan dapat menimbulkan konflik kepentingan serta menganggu kinerja

Menurut Leonard.Purba.SE.SH tokoh pemerhati masyarakat Bogor timur atau PPMBT saat
memberikan penjelasan kepada di Media delix hukum melalui telepon sabtu 16 11,2025 siang berpendapat, Aparatur Sipil Negara atau, (ASN) di larang melibat kan diri merangkap jabatan dapat menimbulkan konflik maka kemudian bisa di berikan sanksi admistrasi atau (Hukum Displin).”Ujar mantan Caleq Perindo,

Leo, juga menjelaskan memang masih banyak kita melihat para aparat kecamatan yang terlibat langsung di Pemerintah desa, terlibat rangkap jabatan, tentu pula ini merupakan bentuk pelanggaran (disiplin) tentang (PNS) hingga wajib menerima sanksi berupa Admistrasi, berat dan ringan jadi saya katakan, mau menerima dan atau melakukan praktek rangkap jabatan, mengingat adanya larangan dalam PP Nomor 94/Tahun 2021- tentang disiplin,”Tutu Leo.

Sumber: aktivis/Penasehat AIPBR kab.bogor.
Leonard.Purba SE.SH

Sadewa

Tinggalkan Balasan