Mediacyberbhayangkara.Com
CIAMIS, JABAR – Momentum Hari Kemerdekaan RI Ke-78, sebanyak 219 orang narapidana (napi) di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ciamis mendapatkan remisi umum, 8 orang di antara napi mendapatkan remisi langsung bebas.
Wakil Bupati Ciamis, H. Yana D. Putra didampingi Kalapas, Kapolres Ciamis dan Dandim 0613/Ciamis menyerahkan secara langsung SK Remisi kepada narapidana secara simbolis bertempat di Aula Lapas kelas IIB Ciamis, Kamis(17/8/2023).

Foto:Wabup Ciamis H.Yana D Putra Saat Memberikan Sambutan
Kepada napi yang mendapat remisi bebas Wabup Yana D Putra berpesan agar dapat menjalani kehidupan dengan lebih baik lagi dan menjadikan kesalahan di masa lalu sebagai cerminan untuk kedepannya.
“Kepada napi yang bebas di Hari Kemerdekaan RI Ke-78 berharap bisa membuka lembaran hidup baru, kesalahan yang lalu bisa dijadikan cerminan untuk mnjadi lebih baik,” Kata Wabup Yana D Putra.

Kata Wabup mengatakan, bagi yang mendapatkan Remisi Umum 2 sehingga bisa bebas pada hari ini, berharap dapat kembali hidup di tengah-tengah masyarakat serta berbakti pada nusa dan bangsa dengan menjadi warga yang taat pada aturan dan hukum.
“Kepada napi yang belum mendapat remisi mudah-mudahan ke depan warga binaan ini bisa mengikuti setiap program lapas sehingga saudara yang belum bernasib baik hari ini kedepan bisa mendapat remisi,” tandasnya.

Kepala Lapas Kelas II B Ciamis Sony Sopyan Bc.,I.P.,S.Sos.,M.Si
Sementara itu seusai kegiatan saat diwawancarai awak media, Kepala Lapas Kelas IIB Ciamis, Sony Sopyan mengatakan.Program remisi ini rutin dilaksankan setiap tahun dan merupakan kebijakan pemerintah dalam rangka peringatan HUT Kemerdekaan RI.
“Dengan adanya pemberian Remisi Umum 17 Agustus Tahun 2023, diharapkan bahwa napi yang mendapatkan Remisi Umum tersebut dapat menyesali pelanggaran hukum yang telah dilakukan,” ucapnya.
“Serta lebih semangat mengikuti program pembinaan di Lapas, dapat memperbaiki diri sebelum kembali ke masyarakat dan lebih cinta tanah air,” ujarnya.
Kata Dia, Jumlah napi yang memenuhi syarat diusulkan remisi umum tahun 2023 ada 211 orang untuk jenis (remisi umum 1)dengan rincian untuk besaran remisi 1 Bulan berjumlah 105 orang, 2 Bulan 40 orang, 3 Bulan 40 orang, 4 Bulan 21 orang, 5 Bulan 4 orang dan 6 Bulan 1 orang dan 8 orang untuk (remisi umum 2) dengan rincian, 1 Bulan -, 2 Bulan -, 3 Bulan 6 orang, 4 Bulan 2 orang, 5 Bulan -, 6 Bulan -.Total penerima remisi 219 orang.
Saat ditanya jumlah napi yang ada di lapas kelas II B Ciamis dan mayoritas kasus yang menjeratnya, Sopyan menuturkan. Saat ini jumlah napi berjumlah sekira 350 orang warga binaan, adapun mayoritas warga binaan yang ada di Lapas Ciamis merekan secara sah melakukan perbuatan hukum dalam kasu perbuatan cabul.
“Sebanyak 219 napi mendapatkan potongan masa tahanan dan 8 orang narapidana bebas karena masa tahanannya telah habis adapun mayoritas napi di lapas kelas II B Ciamis didominasi kasus perbuatan cabul,” paparnya.

Foto: Rudianto Penerima Remisi HUT RI Ke-78
Sementara Rudianto salah satu napi yang mendapat remisi langsung bebas saat diwawancarai media MCB mengatakan. Syukur Alhamdulilalh dan senang pada hari ini dirinya bisa langsung bebas setelah menjalani sebagai napi di lapas ciamis akibat perbuatannya selama kurang lebih 2 tahun 6 bulan.
“Terimaksih kepada pemerintah telah memberikan Remisi sehingga dimomen HUT RI Ke-78, dirinya langsung bebas,” ungkap Rudi dengan penuh haru dan ceria.
Saat ditanya kasus apa yang dihadapinya, Dia mengatakan, mendekam di jeruji besi dan sebagai napi akibat perbuatan melam hukum pada kasus penipuan dan setelah bebas pada hari, Ia tidak akan mengulanginya lagi dan cukup ini saja dalam hidupnya dan akan dijadikam sebagai pembelajaran bagi dirinya.
Dia menambahkan, sepulangnya dari Lapas, dirinya akan kembali kepada masyarakat sesuai arahan dari pemerintah yaitu berbaur dengan masyarakat, kembali hidup di tengah-tengah masyarakat serta berbakti pada nusa dan bangsa dengan menjadi warga yang taat pada aturan dan hukum.
“Terimakasih kepada pemerintah telah memberikan remisi sehingga pada momen HUT RI ke- 78 dapat bebas dan sepulangnya dari lapas akan kembali ke kampung halaman, akan berbaur dengan masyarakat dan menjadi warga yang taat hukum,” tandasnya.
Pantauan media, dalam kesempatan tersebut hadir secara langsung jajaran Forkopimda Ciamis diantaranya Kapolres Ciamis AKBP Toni Prasetyo Yudhangkoro, Dandim 0613 Ciamis Letkol Inf Wahyu Alfian Arisandi, Kajari Ciamis, Ketua PA Ciamis, Asda 1 Setda Ciamis, serta para tamu undangan lainnya.
Jurnalis: Muhamad Rifai ***
