CURUG BITUNG BERGETAR PENGEPULAN BAHAN BAKU EMAS di CURUG BITUNG – NANGGUNG DIDUGA TAK TERSENTUH HUKUM

NANGGUNG, BOGOR – JABAR Media cyber bhayangkara.com

Berdasarkan hasil investigasi awak media, adanya dugaan oknum pengepulan bahan baku emas yang diduga tidak mengantongi izin di Desa Curug bitung, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Jumat (18/07/2026).

Menurut hasil informasi yang di himpun dari beberapa warga setempat, bahwa bahan material emas yang diduga ditampung oleh “BUDI,” merupakan hasil dari para oknum gurandil penambang liar.

Gebosan tersebut Bos Budi, biasanya setelah mengolah bahan material emas kami menjual bahan emas itu kesitu,” sebut warga kepada wartawan yang enggan disebutkan namanya. Senin 18/07.

Sedangkan, Menurut ketentuan Pasal 158–164 UU 4/2009 berikut aturan perubahannya, pertambangan mineral, termasuk emas, harus dilaksanakan dengan izin dan memenuhi prosedur yang berlaku.

Berdasarkan Pasal 161 UU 3/2020, setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengambangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang izin dipidana dengan pidana penjara.

Dengan demikian perdagangan emas dari tambang emas ilegal termasuk perbuatan yang dilarang bahkan dikategorikan sebagai suatu perbuatan pidana, oleh karenanya perdagangan emas dari tambang ilegal melanggar syarat objektif perjanjian yaitu syarat kausa yang diperbolehkan, sehingga perjanjian yang demikian adalah batal demi hukum.

Hingga berita ini dimuat wartawan masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya.

Writer : (Gun)
Redaktur : Tim

Tinggalkan Balasan