Carut Marut Program Bansos di Ciamis, PPLC Menggelar Aksi Ke Bank Mandiri Ciamis

mediacyberbhayangkara.com – CIAMIS – Puluhan Orang Mengatasnamakan Paguyuban Pemuda Lembur Ciamis mengelar aksi unjuk rasa didepan kantor Bank Mandiri KCP Ciamis,Kamis(10/05/2021).

Kedatangannya untuk menyampaikan aspirasi masyarakat atas kekecewaan kepada bank mandiri Ciamis sebagai penyalur dalam program bansos dalam memvalidasi e-waroeng yang hingga kini masih carut marut serta adanya dugaan interpensi politik.

Kordinator aksi Feri Herianto dalam orasinya mengatakan bahwa bank mandiri dalam program bansos melalui e-waroeng diduga telah membiarkan persoalan buruk yang ada di masyarakat Ciamis

“Bank Mandiri mendiamkan kesalahan berlarut larut sehingga mengakibatkan situasi menjadi kisruh dalam prorgam bansos BPNT,”singkat feri.

Hal senada dikatakan Ade Apipudin bahwa program bansos di ciamis telah dijadikan kambing hitam juga dijadikan alat politik oleh oknum dewan DPRD Ciamis.

Ia mengaku sebagai masyarakat ciamis merasa sedih dan kecewa melihat bantuan rakyat miskin dijadikan pundi pundi rupiah oleh orang orang politik.

Ia juga menuturkan bahwa kedatangannya ke kantor bank mandiri mempunyai harapan besar jangan sampai BUMN di interpensi oleh oknum legislatif demi kepentingannya dan jika ada PPLC akan mengawal hingga selesai dan tuntas.

“Bagi siapa saja yang berkepentingan apalagi kepentingan politik wajib untuk dihukum ,” pungkas Ade Apipudin.

Sementara Andi Ali Fikri mengawali orasinya mengatakan,di Kabupaten Ciamis bahwa Pansus,Pedum bansos BPNT telah dijadikan alat politik.

Bank Mandiri sebagai bank penyalur dari bansos BPNT,
bank mandiri menurut Andi tidak menjalankan pungsinya sesuai dengan pedum tahun 2020 terkait bansos.

Hal tersebut dibuktikan dengan adanya e-waroeng yang tidak di veripikasi dengan sempurna yang hingga saat ini masih terjadi dengan adanya e-waroeng yang tidak layak,”jelas Andi Ali Fikri.

Ia juga menegaskan kekisruhan atau carut marutnya program bansos di Ciamis terjadi diduga karena bank penyalur mengabaikan atau tidak memahmi pedoman BPNT yang ada dipedum.

Padahal dalam pedum dijelaskan bahwa bank mandiri mempunyai hak diantaranya,bank mandiri mempunya hak dalam mengeksekusi kelayakan e-waroeng.

Ia juga mengatakan bukan hanya itu carut marut persoalan bansos diciamis,diduga karena terjadinya interpensi politik dari salah satu oknum dewan legislatif Ciamis untuk memetakan e-waroeng yang ada di kab.Ciamis dan terakhir menurut Andi,terjadinya modus pemaketan produk dalam bansos BPNT dan ini melanggar pedum

” Menurutnya bank mandiri sebagai penyalur mempunyai hak preogratip untuk menskrening e-waroeng juga menskrening produk dan itu tidak dilakukannya,”tegas Andi Ali Fikri.

Andi menambahkan atas dasar itu, rakyat ciamis menggugat bansos, yang sampai saat ini dilihatnya ada kekisruhan dan carut marut serta stop interpensi politik.

“Atas kekisruhan dan carut marutnya program bansos di Ciamisi, bank mandiri Ciamis harus bertanggung jawab untuk menyelesaikan persoalan tersebut,”pungkas Andi Ali Fikri.

Sementara seusai kegiatan saat diwawancarai awak media Kepala Cabang Bank Mandiri Ciamis Eri Abimayu mengatakan.

Bahwa pihak bank mandiri terkait tuntutan pihak PPLC tidak begitu paham maksud dan tujuan dari digelarnya aksi demontrasi tersebut.

Diakuinya dalam progam bansos BPNT pihak bank mandiri adalah sebagai penyalur.

Sebagai bank penyalur dalam menjalankan tugasnya telah melakukan verifikasi penyalur dari mulai ktp surat surat kelengkapan ijin usaha atau sku.

Adapun adanya e-waroeng yang diduga abal abal
,masyarakat tinggal melaporkannya pada pihak bank mandiri dan kami akan menindaklanjuti laporan tersebut apakah benar adanya atau tidak.

Adapun untuk masalah pembinaan kepada e-waroeng kata Eri, kami bekerja bersama tim membantu dan tim kami berkunjung setiap minggu untuk memastikan mesin mesin EDC yang ada di e-waroeng berpungsi atau tidak,bisa dipergunakan atau tidak dan itu pihak bank mandiri telah melaksanakan secara virtual memberikan pembinaan.

Iapun menegaskan dalam program e-waroeng terkait adanya dugaan interpensi,pihak mandiri merasa tidak ada yang menginterpensi dan
dalam pelaksanaannya pihak bank mandiri telah bekerja secara profesional.

Adapun dugaan pihak bank mandiri
menjadi e-waroeng saya menyakininya itu tidak ada.

“Jika ada silahkan untuk melaporkannya pada pihak bank mandiri dan kami akan memberikan pembinaan serta sangsi sesuai aturan yang ada, “tegas Eri Abimanyu.

Muhamad Rifai

Tinggalkan Balasan