Mediacyberbhayangkara.Com
Ciamis, Jabar – Camat Sadananya, Drs. LM Sukardan Rere MM, melantik dan mengambil sumpah pergantian antar waktu( PAW) anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Werasari, Desa Gunungsari dan Desa Tanjungsari masa jabatan 2019– 2025, bertempat di Aula Desa Gunungsari, Kamis (14/7).

Dalam sambutannya Camat Kecamatan Sadananya LM. Rere mengatakan, Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Bupati Ciamis Nomor 141.2/ Kpts.05, 06 dan 07-Kec/ 2022 tentang Peresmiaan Anggota Badan Permusyawaratan Desa antar waktu masa keanggotaan 2019-2025 pada Desa Gunungsari, Desa Tanjungsari dan Desa Werasari.
Lanjut Rere menuturkan, bahwa Undang- Undang No.6 Tahun 2014 Pasal 58 ayat 3 menyatakan bahwa Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebelum memangku jabatannya harus Bersumpah dan Berjanji secara bersama- sama di hadapan masyarakat yang akan menjalankan Tugas dan Fungsi Pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari rakyat yang ditetapkan secara demokratis.
Dikatakan Camat Rere, bahwa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki 3 (Tiga) fungsi utama yaitu: Membahas dan Menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, Menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa dalam melaksanakan pelayanan pembangunan Desa. Untuk itu BPD juga harus ikut berperan aktif dalam perencanaan pembangunan di Desa sehingga dengan demikian semua perencanaan pembangunan di Desa dapat tercapai sesuai dengan apa yang kita harapkan bersama.
“Berharap kepada anggota BPD yang baru dilantik agar dapat bergandeng tangan dengan Pemerintahan Desa dan masyarakat dalam merencanakan Pembangunan Desa sehingga seluruh kegiatan yang dilaksanakan dapat berjalan dengan baik dan lancar,” harapnya.

Sementara Pengurus Kecamatan Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia(PABPDSI) Kecamatan Sadananya Iwa Rustiawan M.Si dalam sambutannya menuturkan.
Ia mengucapkan selamat atas amanah yang diberikan masyarakat kepada anggota BPD antar waktu yang baru dilantik dan segera untuk menyesuaikan dan berkerja dengan baik di Desa masing – masing.
Sesuai yang diamanatkan dalam Undang Undang No 6 tahun 2014 hususnya di pasal 55 dan 56 bahwa tugas dan pungsi BPD sudah jelas tinggal kita mengkaji, memahami dan mengimplementasikannya dilapangan.
Menurut dia, BPD merupakan unsur dari ketokohan dari segala latar belakang, BPD di amanatkan dalam undang undang sebagai mitra konsultasi dan kordinasi dengan pemerintah Desa.
“Jadilah mitra yang baik dengan Pemerintahan Desa hususnya dengan Kepala Desa dan lembaga yang ada di Desa karena seyogyanya antara Kades dan BPD merupakan Bapa dan Ibu, Kades sebagai Bapa dan BPD sebagai Ibu dan masyarakat sebagai anaknya, itu artinya ketika Bapa dan Ibu tidak saling memahami tugas dan pungsi sehingga muncul percekcokan, tidak harmonis dan menjadi tidak kondusif, maka yang menjadi korban adalah anaknya dalam hal ini masyarakat,” tandasnya.
Sementara disela kegiatannya Kepala Desa Gunungsari Eman Sulaeman S.Pd saat diwawancarai media mengatakan, dengan terisisnya kembali anggota BPD yang baru dilantik diharapkan dapat bersinergi dalam membangun Desa Gungungsari kedepan lebih baik dan maju lagi.

Sesuai dengan tugas dan fungsinya, BPD mampu mewakili tuntutan dari masyarakat dalam memberikan masukan, usulan dalam menentukan sebuah kebijakan, sehingga kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemdes betul betul merupakan keinginan dari seluruh masyarakat Desa Gunungsari.
“Berharap BPD sebagai mitra dalam menentukan kebijakan dan pengawasan lajunya pemerintahan, roda pemerintahan Desa Gunungsari dapat berjalan dengan baik, Transparan, Profesional dan Akuntable,” tandasnya.
Pantauan media hadir dalam kesempatan tersebut unsur Muspika Kecamatan Sadananya, Para Kepala Desa, Perwakilan Tokoh Agama, Tokoh Pemuda dan Tokoh Masyarakat di Wilayah Tiga Desa yaitu Desa Gunungsari, Desa Tanjungsari dan Desa Werasari dan selama kegiatan berjalan dengan lancar, aman dan tertib.
Muhamad Rifai
