Mediacyberbhayangkara.com – Bogor –
Penerimaan calon peserta didik baru, tahun 2024 masih menuai protes dari masyarakat tapi paling tidak satuan pelajar
dan atau penyelenggara pendidikan wajib menerima siswa dalam rangka mementaskan wajib pendidikan samapai 9 tahun.
Pada kesempatan tersebut, Bacale Dapil II Partai Perindo Leonard Purba,SE, dalam keterangan melalui via telepon WhatsApp kepada awak mediacyberbhayangkara mangatakan “menyikapi Penerimaan calon Peserta didik baru di tingkat satuan pelajar SD, SMP, SMA, SMU dan SMK wajib menerapkan sistem penerimaan siswa
(PPDB) secara Profesional,”.

“Mendapat laporan dan Informasi bahwa tahun ini, penerimaan calon peserta didik baru masih di warna protes para Walimurid, lantaran ada dugaan masukin siswa lewat jalur belakang, mengapa saya katakan demikian ini masalah Stigma Pendidikan berdasarkan Permendikbud No.1/Tahun 2021 tentang Juknis PPDB,” ucapnya.
“Saya berharap di lakukan secara Objektif Transfaran dan akuntabel, nah terkait masih banyaknya pelanggaran Administrasi PPDB semestinya lebih awal masyarakat dapat solisasi “Jangan seperti Dadakan seperti “Miris kan dengarnya jika ada seorang Anak lantaran ( KK) tidak masuk tinggal wilayah kabupaten bogor. terhambat mendapat pendidikan” kata Bacaleq perindo tersebut dengan tegas.
Mantan Aktifis (BEM) Badan Eksekutif Mahasiswa itu menjelaskan Leonard Purba,SE “Semestinya pendidikan itu wajib di peroleh masyarakat secara merata sesuai UUD.1945, ini lain lagi cerita Aturan PPDB di atur Namun sanksi tidak di turut sertakan itu artinya- para oknum yang memafaat cela untuk menjadi Calo sangat berpotensi sehingga dengan demikian, penerimaan calon peserta didik baru TA.2023 menurut saya harus mendapat perhatian serius dari Menteri pendidikan,” lugasnya.
“Oleh karna itu jika kita berbicara pendidikan harus semua Elmen dan masyarakat turut mengawasinya agar pendidikan yang kita maksud jangan sampai ada Diskriminatif
Sebagai yang tercantu di GBHN, Jadi hemat saya selaku calon anggota legislatif atau DPRD kabupaten Bogor setidaknya mendapat Atensi khusus dari KOMISI IV DPRD kabupaten Bogor dalam rangka melakukan evakuasi terkai aturan PPDB, karna belum ada pelanggaran berat terkait Penerimaan calon peserta didik baru hingga mengarah tindakan Pidana.”Jelasnya.
“Dan oleh karenanya saya minta masayarkat jangan panik jika anak tak dapat melanjutkan jenjang pendidikan sekolah Paporit, oleh karna itu saya minta penegak hukum dan atau Saber Pungli berani mengambil tindakan tegas sebagai langkah Masif guna mencegah terjadinya praktek tangan kotor di lingkungan sekolah,” ujarnya.
“padahal negara melalui Anggaran APBN mengalokasikan anggaran Pendidikan nilainya Pantastis, untuk itu lah saya selaku anak bangsa Stigma pendidikan anak Bangsa di NKRI ini, wajib mendapat pendidikan secara merata dan jangan timpang serta Pincang,”. pungkasnya.
Sumber : Bacale Dapil II Partai Perindo Leonard Purba,SE
Red
