Ayah Tiri Cabuli Anak Tiri Diciduk Satreskrim Polres Ciamis

Ayah Tiri Cabuli Anak Tiri Diciduk Satreskrim Polres Ciamis

Mediacyberbhayangkara.Com

Ciamis, Jabar – Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis berhasil mengungkap berbagai kasus yang terjadi di wilayah hukum Polres Ciamis. Salah satunya kasus pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur di Dusun. Srijaya RT. 002 RW. 007 Ds. Wangunjaya Kecamatan Cisaga Kabupaten Ciamis.

Dari konferensi Pers yang dipimpin secara langsung oleh Kapolres Ciamis Polda Jabar AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro didampingi Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP M Firmansyah, dan Kasi Humas Polres Ciamis Polda Jabar, Iptu Magdalena, terungkap kejadian tersebut terjadi pada 5 Mei 2023.

“Modus operandinya, tersangka awalnya membujuk anak korban dengan cara memberikan perhatian lebih serta memberikan uang jajan lalu kemudian menyetubuhi dan mencabuli anak korban,” ungkap Kapolres Ciamis, Rabu, (14/06/2023).

Poto:Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro S.H.,S.I.K.,M.T

Dari kejadian tersebut, Polres Ciamis Polda Jabar menyimpan beberapa barang bukti, diantaranya 1 (satu) potong sweater lengan panjang warna biru, 1 (satu) potong celana panjang warna hitam, 1(satu) potong BH warna putih serta 1 (satu) potong celana dalam warna cream.

Photo: Kasat Reskrim Polres Ciamis

AKP M Firmansyah S.I.K

Atas kejadian tersebut, pelaku sudah diamankan dijeruji besi dan kami sangkakan dengan Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Adapun ancamannya yaitu dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5 miliar.

“Pelaku cabul harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan ancaman paling singkat 5 tahun, maksimal 15 th kurungan penjara,” tandasnya.

Muhamad Rifai

Tinggalkan Balasan