Mediacyberbhayangkara.Com
Ciamis, Jawa Barat – Audiensi antara kepala desa (kades) dan perangkat desa se-Kabupaten Ciamis dengan Komisi A DPRD Ciamis, Kamis (9/1/2025), menuai sorotan negatif. Pertemuan yang membahas pencairan tahap kedua alokasi dana desa (ADD) di ruang Temenggung DPRD Ciamis itu dicederai dugaan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) No. 4/2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Ciamis, Ivan Abdul Jalal, mengungkapkan kekecewaannya terkait lambannya pencairan ADD yang dijanjikan Sekretaris Daerah Ciamis pada Desember 2024. “Kami meminta kejelasan, karena janji tersebut belum terealisasi,” tegasnya. Dalam audiensi, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menyebut pencairan dana baru akan dilakukan pada Maret 2025.
Pelanggaran Perda di Gedung DPRD
Ironisnya, diskusi serius tersebut terganggu oleh aksi merokok sejumlah peserta dan oknum anggota DPRD di ruang audiensi, yang jelas melanggar Perda No. 4/2021 dan Peraturan Bupati Ciamis No. 47/2023 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Foto: Audensi Apdesi Kab Ciamis Bersama Komisi A DPRD Ciamis dan Ketua TAPD Bersama Intansi Terkait di Auala Tumenggung DPRD Ciamis Kamis( 9/1/2020)
Ketua No Tobacco Community (NoTC), Bambang Priyono, mengecam keras insiden ini. “Sebagai pembuat dan pelaksana Perda, mereka seharusnya memberi contoh. Ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga soal komitmen terhadap kesehatan masyarakat,” ujarnya saat di hubungi awak media, Minggu 10/1/2025 melalui sambungan telepon seluler.
Peraturan KTR mencakup kawasan seperti fasilitas kesehatan, tempat belajar, tempat ibadah, dan gedung pemerintahan. Pelanggaran dapat dikenai sanksi denda hingga Rp100.000 atau pencabutan izin bagi penanggung jawab kawasan.
Penegakan Aturan Dipertanyakan
Insiden ini memicu kritik tajam terhadap penegakan hukum di Kabupaten Ciamis. “Jika pelanggaran di DPRD saja tidak ditindak, jangan heran jika masyarakat kehilangan kepercayaan pada aturan,” tambah Bambang.
Ia mendesak pemerintah daerah dan DPRD untuk membuktikan komitmen mereka dalam menegakkan aturan. Pihak pengelola gedung DPRD juga diharapkan menyediakan ruang khusus merokok untuk mencegah pelanggaran serupa.
Harapan Masyarakat
Kasus ini menjadi tamparan bagi pemangku kebijakan agar lebih konsisten dalam menjalankan regulasi. Publik menuntut klarifikasi dan langkah konkret dari pihak terkait untuk menangani dugaan pelanggaran.
“Keteladanan adalah kunci. Jika pembuat aturan melanggarnya, bagaimana masyarakat bisa menghormati hukum?” pungkas Bambang.***
Jurnalis: Heni Nurhaeni/Red
