ASN Tidak Netral Jelang Pilkada 2024 Picu Reaksi Mahasiswa: Desak Pemerintah Bertindak

ASN Tidak Netral Jelang Pilkada 2024 Picu Reaksi Mahasiswa: Desak Pemerintah Bertindak

Mediacyberbhayangkara.com

Pangandaran, Jabar — Ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Pangandaran menjelang Pilkada 2024 memicu reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk dari Najmul Umam Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat STITNU Cabang Pangandaran.

Najmul mengecam keras indikasi ketidaknetralan ASN tersebut. Ia menegaskan bahwa ASN harus menjaga netralitasnya dan tidak berpihak kepada salah satu bakal calon dalam Pilkada.

PMII Pangandaran mengaku telah melakukan pertemuan dan audiensi dengan pemerintah, menyampaikan sejumlah tuntutan, namun tidak diindahkan oleh pihak pemerintah (Sekda dan jajaran).

Undang-Undang No 20 Tahun 2023 tentang ASN (Pasal 2 huruf f) menegaskan bahwa penyelenggaraan kebijakan manajemen ASN berdasarkan pada asas netralitas, yang berarti setiap pegawai ASN harus bebas dari pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Lebih lanjut, UU No 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada (Pasal 71 ayat 1) menyatakan bahwa pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, dan kepala desa/lurah dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye.

Menurut Najmul, ketidaknetralan ASN merusak integritas dan kredibilitas proses demokrasi di Pangandaran. Untuk menekan ASN agar bersikap netral, Najmul Umam dan anggota PMII Pangandaran berencana menggelar aksi demonstrasi. “Kami tidak akan tinggal diam melihat ketidakadilan ini. Langkah-langkah preventif harus segera diambil untuk memastikan netralitas ASN,” tegasnya.

PMII juga akan melakukan pemantauan ketat terhadap aktivitas ASN, melaporkan setiap indikasi ketidaknetralan kepada pihak berwenang, serta mengkampanyekan pentingnya netralitas ASN dalam proses demokrasi.

PMII akan melibatkan masyarakat luas dalam aksi ini untuk meningkatkan kesadaran tentang pentingnya integritas ASN dalam Pilkada.

Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pangandaran menyatakan kesiapannya untuk mengawasi dan menindak tegas ASN yang terbukti tidak netral. Bawaslu menghimbau masyarakat untuk melaporkan setiap indikasi ketidaknetralan ASN agar bisa segera ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Dengan langkah-langkah ini, diharapkan Pilkada 2024 di Pangandaran dapat berjalan jujur, adil, dan bebas dari intervensi ASN yang tidak semestinya,” tandas Najmul Umam, Selasa (10/7/2024).***

Jurnalis: Ahyarul Fitriadin

Tinggalkan Balasan