Aliansi Masyarakat Anti Politik Uang Soroti Dugaan Pelanggaran Pemilu di Kota Tasikmalaya

Aliansi Masyarakat Anti Politik Uang Soroti Dugaan Pelanggaran Pemilu di Kota Tasikmalaya

Mediacyberbayangkara.Com

Kota Tasikmalaya, Jabar – Aksi unjuk rasa kembali mewarnai Kantor Bawaslu Kota Tasikmalaya, kali ini oleh massa yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Anti Politik Uang (Alimkatipu). Mereka menyampaikan tuntutan terkait dugaan pelanggaran konstitusi yang melibatkan sejumlah oknum elit politik di Kota Tasikmalaya.

Ratusan masa yang hadir dalam aksi tersebut menegaskan penolakan terhadap hasil Pilkada Kota Tasikmalaya 2024. Mereka membeberkan sejumlah temuan yang dianggap sebagai pelanggaran serius, termasuk rekaman video dan kesaksian langsung yang menyebutkan adanya praktik money politic selama proses pilkada.

Usai aksi, Koordinator Lapangan (Korlap) Ustad Dani, dalam wawancaranya dengan wartawan menjelaskan temuan-temuan tersebut.

“Kami mendapati adanya dugaan praktik money politic yang terjadi pada Pilkada 2020 di Kota Tasikmalaya dengan berbagai nominal, mulai dari Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu,” ujar Dani.

Dani menegaskan, para pelaku kecurangan tersebut harus mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan hukum yang berlaku. Ia juga mengingatkan bahwa jika penyelenggara pemilu, dalam hal ini Bawaslu atau KPU, tidak menjalankan tugas dengan baik sesuai undang-undang, warga Kota Tasikmalaya siap turun dengan jumlah massa yang lebih besar lagi.

“Akan ada peringatan lebih keras untuk penyelenggara Pemilu di Kota Tasik, agar mereka menindak tegas segala bentuk penodaan terhadap demokrasi,” ungkapnya.

Terkait identitas paslon yang terlibat dalam praktik money politic, pihak Alim katipu denggan menyebutkan secara langsung.

“Siapa pun paslon yang terlibat dalam kecurangan, dan jika Bawaslu membiarkannya, itu berarti demokrasi di Kota Tasikmalaya sedang dalam kondisi sakit,” tegas Dani.

Ia juga menambahkan, hampir semua jenis pelanggaran Pemilu ditemukan pada Pilkada Kota Tasikmalaya yang lalu, baik pelanggaran administrasi, kode etik, hingga pelanggaran terkait dana Pemilu.

“Semua pelanggaran ini telah kami laporkan dengan lengkap,” pungkasnya.***

Jurnalis: Heni Nurhaeni

Tinggalkan Balasan