mediacyberbhayangkara.com – Pontianak,Kalbar – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Pontianak, Kalimantan Barat, memvonis 6 bulan percobaan terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) secara psikis terhadap mantan suaminya, Ali Sabudin dipengadilan Negeri Pontianak kelas 1A,di jalan Sultan Syarif Abdurrahman, Pontianak, Kalbar, Kamis(6/1/2022)
Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Narni Priska Faridayanti,S.H,M.H, Ali Sabudin dinyatakan terbukti bersalah melakukan KDRT secara psikis terhadap mantan istrinya Lili Susianti. Sehingga dijatuhkan Vonis 6 bulan percobaan dari semua dakwaan. Hakim juga membebaskan terdakwa dari penahanan alias bebas dari menjalankan hukuman penjara.
“Terdakwa Ali Sabudin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum, mengadili, menjatuhkan pidana hukuman selama 6 bulan percobaan kepada terdakwa “ucap Narni Priska Faridayanti putusan yang disampaikan Pengadilan Negeri Pontianak.
Dikatakannya, berdasarkan keterangan saksi-saksi dan fakta-fakta persidangan, pihaknya memutuskan Ali Sabudin di vonis 6 bulan percobaan bersalah.
Dalam pertimbangan,hal yang memberatkan, Korban Lili Susianti (LS), mengalami luka ringan dan masih bisa beraktivitas.
Selain itu, hakim mengatakan perkara KDRT yang didakwakan melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 44 ayat (1) UU RI nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapus kekerasan dalam rumah tangga . Atas pertimbangan itu berdasarkan majelis hakim yang menyidangkan perkara ini memvonis 6 bulan percobaan
Selanjutnya jaksa penuntut umum Abdul Samad yang ditunjuk kejaksaan bahwa Ali Sabudin terbukti melakukan tindak pidana kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga.Kemudian kasus KDRT ini diduga kejadiannya pada tanggal 27 Mei 2011
Hal serupa disampaikan oleh terdakwa Ali saat usai divonis oleh majelis hakim mengatakan untuk melakukan banding pihaknya menyerahkan ke kuasa hukumnya
“Untuk mengajukan banding saya pikir dulu tergantung pengecara sayalah, saya serahkan ke pengacara kalau sudah begini apa boleh buat”. kata Ali Sabudin
Ditempat terpisah, Arry Sakurianto,S.H pengecara terdakwa Ali Sabudin mengaku dengan adanya keputusan oleh majelis hakim sudah cukup rasa adil, tetapi tidak menutup kemungkinan itu adil,namun pihaknya masih keberatan dengan berkas perkara.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan berkas perkara yang penuh rekayasa itu tetap ditindaklanjuti laporan sesuai dengan rekomendasi dari Mabes Polri pihaknya di minta untuk melaporkan adanya pemalsuan terhadap BAP tersebut.
“Mungkin dalam Minggu ini kami akan segera berangkat ke Jakarta membawa berkas, untuk melaporkan oknum ke mabes polri, sambil menunggu 7 hari ini, kalau seandainya jaksa tidak banding,kami yang akan banding,yang jelas kita tidak terima dengan berkas perkara itu yang penuh rekayasa,” ungkapnya
Dalam sidang putusan perkara KDRT ini diketuai oleh Hakim Ketua Narni Priska Faridayanti,S.H,M.H, Hakim anggota Dewi Apriyanti,S.H,M.H, Jaksa penuntut umum (JPU) Abdul Samad,S.H., kemudian terdakwa Ali Sabudin (AS) didampingi pengacaranya Arry Sakurianto,S.H
Sementara itu, Panglima Laskar Pemuda Melayu (LPM) Kalbar, Iskandar, S.H, yang memantau jalannya persidangan menegaskan memang banyak hal yang aneh dalam persidangan yang merugikan (AS) Ali Sabudin
“Saya merasa kurang enak memantau Kasus rekan saya Ali Sabudin, padahal kalau kita Jujur kasus ini dalam BAP nya tidak masuk akal kasus ini sampai naik”, ungkap Ismaila
Lebih lanjut dirinya berharap hukum yang ditegakkan,haruslah seadil-adilnya, apalagi Kasus perkara seperti ini nantinya jangan sampai terulang bahkan ada yang dikorbankan lagi.
( Bambang Subgio )
