Mediacyberbhayangkara.Com
Ciamis, Jabar – Pemerintah Desa Jelat, Kecamatan Baregbeg Kabupaten Ciamis menggelar rapat sosialisasi Indek Desa Mandiri (IDM) bertempat di Aula Desa Jelat, Rabu (25/5/2022).
Hadir dalam acara tersebut Camat Kecamatan Baregbeg,Kasi Trantib,Kepala Desa,Sekertaris Desa,Kaur Keuangan dan Perwakilan BPD.

Namun dalam sosialisasi tersebut para awak media dilarang melakukan peliputan dan mendapatkan ancaman penuntutan jika tetap meliput.
Demikian diungkapkan salah satu rekan jurnalis yang tidak mau disebut namanya kepada media ini saat dimintai keterangannya melalui sambungan selulernya,Kamis(26/5).
Kata dia mengungkapkan,saat itu para wartawan akan mengambil foto dan video dalam kegiatan IDM tiba-tiba Camat Baregbeg, Hj. Syarifah melarang para awak media mengambil gambar dan video.
Hj. Syarifah mengatakan bahwa sosialisasi IDM tersebut dilakukan untuk membuat Desa Jelat menjadi desa mandiri dan bersifat internal.
“Ini kegiatan internal untuk meningkatkan desa jelat menjadi Desa mandiri soalnya Desa lain di Kecamatan Baregbeg sudah masuk dalam Desa maju ini tidak boleh dipublikasikan,” tegasnya.
Selain itu dia juga menegaskan jika wartawan tetap meliput kegiatan sosialisasi tersebut dirinya tidak akan segan untuk menuntut wartawan.
“Jika dari awak media tetap melakukan peliputan kegiatan sosialisasi IDM ini, saya bisa dan berhak untuk menuntut wartawan ke jalur hukum,” tandasnya.
Menanggapi hal tersebut,Andi Ali Fikri Aktivis Ciamis saat diwawancarai melalui sambungan selulernya (26/5) mengatakan.Jika itu terjadi dan di lakukan oleh penjabat instansi di wilayah sektor kecamatan maka kategorinya tidak etis dan tidak etik secara organisasi.
Menurut Andi Ali Fikri, prilaku pejabat yang melakukan kebijakan secara otoritarian terhadap media yang seraca konstitusional dalam undang undang di atur.
Secara undang undang,Pers menjadi media kontroling dari kebijakan publik kemudian melakukan otoritarian dalam artian melarang tidak boleh ada liputan.
Menurut Andi bahwa kegiatan IDM tersebut merupakan open publik bukan kegiatan yang sipatnya rahasi atau internal,maka pejabat tersebut harus di berikan catatan penting baik administratif atau di tegur langsung, atau di pecat,atau di pindahkan dan itu kembali kepada otoritas kebijakan politik wiliayah di tingkat kabupaten.
“pelarangan liputan kepada media jika ini di diamkan akan berpengaruh kepada pihak pihak yang lain,” tukasnya.
Lebih jauh Andi mejelaskan,kita perlu memahami bahwa jurnalis dalam kegiatanya mempunyai peran yang sangat penting keseimbangan informasi publik, ketika jurnalis di larang oleh aparat pemerintah di wilayah sektor seperti kecamatan,ini akan menjadi permasalahan di kemudian hari dimana informasi publik menjadi tidak seimbang.
Saat ditanya wartawan Apakah menurut pak Andi itu merupakan suatu pembungkaman terhadap para jurnalis?
Andi mengatakan Ya betul dan itu kembali lagi dan kita harus melihat dulu kalau seandainya itu di sadari dengan sadar menyampaikannya, itu jelas otoritarian sikap yang tidak bijak dan itu termasuk pembungkaman jurnalis.
Andi menuturkan,dalam hal tersebut kita harus memandang apakah kebijakan bu Camat ini spontan atau memang dengan sadar beliau menyampaikan itu tanya Andi?
Kalau itu dengan sadar jelas saya pribadi selaku bagian dari rekan-rekan media sebagai media kontroling sangat tidak menerima ketika itu dengan kesadaran ibu camat menyatakan itu,hal ini harus ada sikap.
Artinya pak Andi menyayangkan siakap Ibu Camat tersebut tanya wartawan dalam wawancarnya.
Andi menegaskan bukan menyayangkan lagi jika itu sudah dilakukan secara sadar artinya bu Camat sudah melakukan otoritarian berbicara seperti itu ya harus di tindak tegas baik oleh Inspektorat, BKPSDM dan silahkan untuk di Evaluasi kebijakan Ibu Camat ini,karena itu akan mengganggu rul kebebasan informasi publik.
Nah menurut pak Andi sendiri terkait pemahaman terhadap undang Pers maupun keterbukaan informasi Publik (KIP) hususnya yang terjadi di Desa Jelat bagaimana menyikapi hal tersebut?
Ya disitu kan jelas dalam undang undang nomor 14 tahun 2008
Mengenai UU keterbukaan Informasi Publik(KIP) ya apapun yang di lakukan apalagi kebijakan pemerintah itu tidak ada yang privat apalagi di tingkat Desa dan Kecamatan.
Disana apalagi sedang atau akan berbicara tentang IDM.
Ketika corong informasi publik ini di sumbat salah satunya rekan Media, maka akan menjadi masalah di kemudian hari bagaimana publik memahami kebijakan pemerintan itu sendiri.
Menurut Andi Ali dalam undang undang tersebut semua sudah sangat memayungi dan harus di fahami oleh seluruh biroklasi,stek holder jangan sampai di langgar karena di situ ada sanksi ada pasal yang sangat tegas ketika undang undang publik itu tidak di pergunakan.
Termasuk ada undang-undang Pers no 40 tahun1999 pasal 18 ayat 1 hingga 4 dan seterusnya ada undang-undang Keterbukaan Informasi Publik no 14 tahun 2008 itu harus di pertegas oleh seluruh aparat pemerintah dan harus faham itu,” tandasnya.
Sementara ditempat terpisah,Demisioner Presiden Mahasiswa Universitas Galuh, Rizal Purwonugroho mengatakan bahwa itu merupakan indikasi ketidak tahuan Camat terkait fungsi wartawan dan undang-undang Pers.
“Camat itu figur atau tokoh pemimpin di daerah secara etika harusnya lebih faham tugas dan fungsi dari wartawan ini. Sangat disayangkan karena dari undang-undang keterbukaan publik juga harusnya memberikan keleluasan kepada media,” kata dia saat dikonfirmasi.
Menurutnya, sosialisasi IDM tersebut bertujuan untuk membangun desa agar lebih baik. Seharusnya dipublikasikan agar informasi tersebut tersebar ke masyarakat.
“Dari bentuk demokrasi ini sudah salah karena secara tidak langsung kebebasan demokrasi sudah di ciderai kebebasan berpendapat yang dituangkan dalam undang-undang pers,” ungkapnya.
Dia menegaskan, seorang camat jika menyebut akan menuntut wartawan dalam konteks peliputan sosialisasi IDM itu sudah keterlaluan.
“Sebagai camat tidak boleh terkesan arogan, harusnya itu sah-sah saja untuk diliput,” pungkasnya.
Muhamad Rifai
