Pihak Kelurga Meminta Kepolisian Segera Mengungkap Semua yang Terduga Pelaku Pengeroyokan atas Meninggalnya Fikri Rizal

Pihak Kelurga Meminta Kepolisian Segera Mengungkap Semua yang Terduga Pelaku Pengeroyokan atas Meninggalnya Fikri Rizal

Mediacyberbhayangkara.com – Tangerang- 23/5/2023, Meninggalnya Fikri Rizal almarhum putra martadinata tanggal 15 mei 2023 dini hari di wilayah hukum Kecamatan Cipondoh Tangerang Banten, Melalui Kuasa hukumnya Kantor pengacara LOW OFFICE JAYA & PARTNERS, Dr. Dian Prana Jaya, S.H, M.H mendesak pihak kepolisian segera menangkap yang terduga kuat pelaku masih 4 orang lagi.

Berdasarkan keterangan pelaku yang sudah di amankan kepolisian melalui orang tuanya, yang terduga pelaku yang belum di tangkap atara lain nama panggilanya inisial; Gl, SV, TT, MC. dikonfirmasi awak Media Cyber Bayangkara, Kuasa hukumnya Meminta pada Kapolsek Cipondoh atau Kanit Kurniawan
secara adil untuk mengungkap kasus pengeroyokan ini akibanya Almarhum Fikri Rizal menginggal dunia di proses sampai tuntas,”ucapnya.

Beberapa pelaku yang penyebanya meninggal Dunia putranya Martadinata tersebut berdasarkan LP nomor; LP B/301/IV/2023/SPKT/POLSEK CIPONDOH/POLRES METRO TANGERANG KOTA/POLDA METRO JAYA, disangkakan melanggar pasal 170 KUHP ayat 2 ke (3).

Dikonfurmasi Awak Media Cyber Bayangkara; Kuasa hukum menyampaikan juga pelaku pengeroyokan tersebut juga terindikasi menggar Pasal 340 KUHP yaitu pembunuhan berencana.

Dr.Dian Prana Jaya, S H, M.H. sebagai kuasa hukum memita juga pada pihak kepolisian untuk mendalami, melanjutkan meproses pada Saksi Korban diguga kuat melanggar pasal 263 menyampaikan Informasi palsu dihadapan publik, juga diduga kuat melanggar pasal 55 KUHP, juga melanggar pasal 1365 KUHP,”ungkapnya.

Tayeb Bens

Tinggalkan Balasan