Bogor,Cigudeg – media cyber bhayangkara.com Diduga Pengepul emas ilegal hasil dari pertambangan tanpa ijin atau PETI marak di kecamatan cigudeg kabupaten bogor, Salah satunya di kampung demplot desa banyuresmi seakan kebal hukum,
saat awak media mau konfirmasi ke pemilik gebosan atau tempat jual beli emas ilegal milik bos (MS) salah satu kariawannya susah untuk di konvirmasi, menurut salah satu warga yang melintas saat di konvirmasi, iya PK itu milik bos Muis buka terus PK tadi juga ada,’ kata warga.
Ada indikasi dugaan para penjual beli emas ilegal tersebut sudah berkoordinasi atau di duga ada setoran ke pihak penegak hukum setempat, seolah olah ada pembiaran dari pihak penegak hukum.
adapun tempat jual beli emas tersebut berada di wilayah hukum polsek cigudeg polres bogor dan polda jawa barat.
sesuai dengan undang undang minerba
Pasal 161 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang menampung, memanfaatkan, mengolah, memurnikan, mengembangkan, menjual, atau mengangkut mineral dan/atau batu bara yang tidak berasal dari pemegang izin resmi. Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah.

saat berita ini diturunkan awak media akan terus menelusuri tempat jual beli emas ilegal tersebut sampai tuntas.
jika tidak bisa untuk di konvirmasi awak media akan konvirmasi ke pihak aparat hukum setempat dan akan berlanjut ke polres bogor untuk konfirmasi terkait adanya pembiaran pengepul atau penadah emas hasil (PETI) pertambangan tanpa izin,” pungkasnya.
Pewarta : (Tim)

