Warung Kontainer Biru di Kebagusan Jaksel Diduga Jual Obat Keras Golongan G Tanpa Izin

Warung Kontainer Biru di Kebagusan Jaksel Diduga Jual Obat Keras Golongan G Tanpa Izin

Mediacyberbhayangkara.com – Jakarta, 1 Juli 2026 – Sebuah warung yang beroperasi di dalam kontainer berwarna biru di kawasan Jl.Kebagusan Raya RT.01 RW.07 Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, diketahui menjual obat keras yang masuk dalam golongan G tanpa dilengkapi izin edar resmi dan pengawasan apoteker.

Berdasarkan pantauan tim di lokasi, warung tersebut buka dua sesi pukul 07.00 – 10.00 dan 16.00 hingga 21.00 WIB.

Obat-obatan keras yang diduga dijual bebas antara lain Tramadol , Excimer, zolam dan obat tertentu yang penggunaannya memerlukan resep dokter sesuai klasifikasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa warung tersebut baru beroperasi dalam beberapa bulan terakhir. “Banyak warga membeli obat di sini karena dekat dan harganya terjangkau, tapi kami tidak tahu apakah obatnya resmi atau tidak,” ujarnya, senin (30/6).

Menurut peraturan yang berlaku, obat golongan G termasuk obat keras yang penggunaannya berisiko menimbulkan efek samping serius, ketergantungan, hingga kerusakan organ tubuh jika dikonsumsi tanpa pengawasan tenaga medis. Penjualannya hanya boleh dilakukan di apotek dan harus diserahkan dengan resep dokter yang sah.

Berdasarkan hasil tim di lokasi yang melakukan investigasi menyampaikan bahwa temuan ini akan segera disampaikan kepada instansi terkait untuk ditindaklanjuti. “Kami hanya melaporkan fakta yang ditemukan.

Penegakan hukum selanjutnya menjadi kewenangan BPOM dan kepolisian,” tegasnya.

Sampai berita ini diturunkan, pihak BPOM DKI Jakarta dan Polsek Pasar Minggu belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan tersebut.
Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dan hanya membeli obat di tempat yang terdaftar serta memiliki izin resmi guna menjamin keamanan dan khasiatnya.

Chairul Amri

Tinggalkan Balasan