Mediacyberbhayangkara.com – Jakarta Timur – Peredaran obat keras daftar G kembali menjadi sorotan. Sebuah toko yang berlokasi di kawasan Rawa Terate, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, diduga secara bebas menjual obat keras jenis Tramadol, Trihexyphenidyl, Dextromethorphan, serta obat keras lainnya tanpa resep dokter.
Temuan tersebut memicu keresahan warga sekitar. Pasalnya, obat-obatan keras yang seharusnya hanya dapat diperoleh melalui resep dan pengawasan tenaga medis diduga diperjualbelikan secara bebas layaknya barang dagangan biasa.
Berdasarkan hasil penelusuran di lokasi pada Senin (22/6/2026), aktivitas penjualan diduga berlangsung di sebuah toko yang tampak berkedok toko kosmetik dan kebutuhan harian. Dari hasil investigasi awal, tim menemukan indikasi adanya transaksi obat keras kepada konsumen tanpa prosedur medis yang semestinya.
Warga sekitar mengaku khawatir maraknya peredaran obat keras ilegal tersebut dapat merusak generasi muda. Tramadol dan sejumlah obat keras lainnya diketahui kerap disalahgunakan oleh kalangan remaja hingga pelaku kriminal karena efek tertentu yang ditimbulkan.
“Kalau benar dijual bebas, ini sangat berbahaya. Anak-anak muda bisa dengan mudah mendapatkannya. Kami berharap aparat segera turun tangan sebelum semakin banyak korban,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Praktik penjualan obat keras tanpa resep dokter merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Selain membahayakan kesehatan, peredaran obat keras ilegal juga berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Masyarakat kini mendesak aparat penegak hukum, instansi kesehatan, serta pihak terkait untuk segera melakukan penyelidikan mendalam terhadap dugaan aktivitas tersebut. Langkah tegas dinilai penting guna memutus mata rantai peredaran obat keras ilegal yang semakin meresahkan.
Hingga berita ini diterbitkan, tim masih terus mengumpulkan data dan keterangan dari berbagai pihak. Jika dugaan tersebut terbukti, warga berharap aparat tidak hanya menindak pelaku penjualan, tetapi juga mengusut jaringan pemasok yang berada di belakang peredaran obat keras tersebut.
“Jangan tunggu ada korban jiwa. Tindak tegas peredaran obat keras ilegal demi menyelamatkan generasi muda Jakarta Timur,” tegas salah satu tokoh masyarakat setempat.
(Tim Investigasi Cyber Bhayangkara)
