Penjualan Rokok Ilegal di Kayu Tinggi Jakarta Timur, Diduga Melibatkan Oknum Mengaku Wartawan

Penjualan Rokok Ilegal di Kayu Tinggi Jakarta Timur, Diduga Melibatkan Oknum Mengaku Wartawan

Mediacyberbhayangkara.com – Jakarta Timur – Peredaran rokok tanpa izin resmi atau rokok ilegal masih menjadi masalah serius yang meresahkan masyarakat dan merugikan negara. Di wilayah Kayu Tinggi, Kecamatan Cakung Jakarta Timur, ditemukan praktik penjualan rokok ilegal yang diduga melibatkan oknum yang mengaku sebagai wartawan, sehingga menimbulkan keresahan sekaligus pertanyaan mengenai mekanisme pengawasan dan penegakan hukum di lapangan.

Rokok ilegal yang beredar di wilayah ini umumnya tidak memiliki pita cukai yang sah, tidak terdaftar secara resmi, serta tidak memenuhi standar keamanan dan kesehatan yang ditetapkan pemerintah. Harganya yang jauh lebih murah dibandingkan rokok legal membuatnya mudah tersebar di kalangan masyarakat, terutama di kalangan remaja dan kelompok berpenghasilan rendah. Selain merugikan pendapatan negara melalui hilangnya potensi penerimaan cukai yang diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah setiap tahunnya, rokok ilegal juga berisiko membahayakan kesehatan penggunanya karena kandungan zat berbahaya yang tidak terkontrol.

Yang menjadi sorotan utama adalah keterlibatan oknum yang mengaku berprofesi sebagai wartawan.
Berdasarkan keterangan dari pemilik warung jumat ( 12/6/2026) bahwa mereka diminta menyerahkan sejumlah nominal tiap bulannya dengan jaminan bahwa oknum tersebut yang akan menyerahkan biaya kordinasi ke pihak Polsek dan bea cukai
Stiker Dragon Utara adalah logo yang di berikan sebagai sandi kami sudah membayar uang kordinasi”ujarnya dengan nada tinggi.

Temuan di lapangan, oknum tersebut diduga menggunakan identitasnya untuk mendapatkan keleluasaan dalam membekengi penjualan rokok ilegal. Ia sering kali mengatasnamakan lembaga pers untuk menghindari pengawasan dari petugas, bahkan ada laporan yang menyebutkan bahwa ia menggunakan ancaman atau tekanan supaya bergabung agar penjualan aman serta tidak diganggu oleh pihak yang berwenang.

Tindakan ini jelas mencoreng nama baik profesi wartawan yang seharusnya berfungsi sebagai pengawas dan penyampai informasi yang benar, bukan memanfaatkan kedudukannya untuk melakukan aktivitas yang melanggar hukum.

Kepala Seksi Pengawasan dan Penegakan Hukum Bea Cukai wilayah Jakarta saat di hubungi via telepon menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan mengenai kasus ini dan sedang melakukan penelusuran lebih lanjut. “Kami telah berkoordinasi dengan kepolisian dan instansi terkait untuk mengumpulkan bukti. Jika terbukti ada oknum yang mengaku wartawan terlibat dalam peredaran rokok ilegal, ia akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa pandang bulu,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua komunitas Wartawan di daerah cakung juga memberikan tanggapan tegas. “Profesi wartawan diikat oleh kode etik dan hukum. Siapa pun yang mengaku wartawan namun melakukan tindakan melanggar hukum, tidak dapat dikaitkan dengan lembaga pers yang sah. Kami siap membantu verifikasi identitas agar tidak ada lagi oknum yang memanfaatkan nama profesi untuk kepentingan pribadi yang merugikan,” tegasnya.

Masyarakat diimbau untuk tidak membeli rokok ilegal demi menjaga kesehatan dan mendukung pendapatan negara. Selain itu, warga diminta untuk melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan aktivitas penjualan rokok tanpa izin, maupun oknum yang mengaku sebagai wartawan namun berperilaku mencurigakan. Penegakan hukum yang tegas dan kerja sama antara instansi pemerintah, organisasi profesi, serta masyarakat menjadi kunci untuk memberantas peredaran rokok ilegal dan menutup celah penyalahgunaan identitas yang merugikan kepentingan umum.

Charel
Investigasi Liputan

Tinggalkan Balasan